Kriteria dan Persyaratan Iklan Obat


Jumlah industri farmasi di Indonesia saat ini mencapai ratusan perusahaan. Begitu ketatnya persaingan antara industri farmasi membuat perusahaan farmasi harus dapat memasarkan produknya dengan baik untuk memenangkan pasar. Iklan menjadi salah satu cara perusahaan untuk mengenalkan produknya. Iklan produk makanan, elektronik, gadget dan sebagainya sering kita lihat di media elektronik, media cetak, maupun media sosial. Lalu apakah obat yang begitu ketat peraturannya juga dapat diiklankan? Obat apa saja yang bisa diiklankan kepada masyarakat? Mari kita bahas lebih lengkap.

Apa itu iklan obat?

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat disebutkan bahwa iklan obat adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai obat dalam bentuk gambar, tulisan dan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan obat. Obat yang boleh diiklankan adalah obat yang telah mendapatkan persetujuan izin edar. Golongan obat bebas (lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (lingkaran biru) dapat diiklankan kepada masyarakat umum. Sedangkan obat golongan obat keras, narkotika, dan psikotropika hanya dapat diiklankan kepada tenaga kesehatan.

Bagaimana kriteria dan persyaratan periklanan obat?

Informasi dalam iklan harus bersifat objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Objektif berarti dapat memberikan informasi sesuai kenyataan dan tidak menyimpang dari khasiat dan keamanan yang telah disetujui BPOM untuk obat tersebut. Lengkap berarti mencantumkan informasi tentang khasiat, keamanan dan mutu obat yang diiklankan. Tidak menyesatkan berarti informasi yang diberikan tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan terutama terkait sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, indikasi, dan keamanan obat. Iklan yang dipublikasikan di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing maupun bahasa daerah dapat digunakan sepanjang tercantum artinya dalam bahasa Indonesia. Apabila tidak ada padanan kata dalam bahasa Indonesia, istilah dalam bahasa asing boleh digunakan. Iklan dengan bahasa daerah dapat digunakan secara khusus bila iklan memang ditujukan untuk daerah tertentu saja yang mengenali bahasa daerah tersebut. Persyaratan lebih lengkapnya sebagai berikut:

Objektif

  1. Informasi harus sesuai dengan yang telah disetujui dalam persetujuan izin edar
  2. Tidak boleh mencantumkan klaim “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas/tidak ada efek samping” dan klaim lain yang semakna tanpa disertai keterangan yang memadai
  3. Penghargaan yang diperoleh tidak boleh digunakan dalam iklan meskipun terdapat pernyataan tertulis dari otoritas terkait
  4. Tidak boleh memberi informasi dan/atau kesan bahwa penggunaan Obat dapat menimbulkan energi, kebugaran, vitalitas, fit, prima, pertumbuhan, kecerdasan/ kepintaran/ prestasi, mengatasi stress, meningkatkan/mengembalikan mood, peningkatan kemampuan seks, keharmonisan rumah tangga, dan/atau klaim lainnya yang semakna
  5. Tidak boleh terkesan preventif atau menganjurkan untuk menggunakan, mengkonsumsi Obat sebelum melakukan aktivitas, sebelum sakit, atau untuk pencegahan penyakit kecuali sesuai dengan indikasi yang disetujui
  6. Tidak boleh mencantumkan informasi bahwa Obat tidak mengandung bahan tertentu yang tidak relevan, dan/atau tidak bermanfaat bagi konsumen
  7. Tanda bintang (*) pada Iklan tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi khalayak tentang kualitas, harga, atau apapun tentang suatu Obat
  8. Tidak boleh mencantumkan persyaratan-persyaratan yang sudah seharusnya dipenuhi (misal CPOB, teruji klinis)
  9. Tidak boleh mencantumkan persyaratan-persyaratan yang tidak ada hubungannya dengan mutu Obat (misal ISO)
  10. Tidak boleh menonjolkan sebagian atau kandungan tertentu sebagai keunggulan Obat
  11. Obat dengan komposisi lebih dari satu, tidak boleh diiklankan dengan mengedepankan kegunaan dari masing-masing zat aktif, sehingga terkesan Obat memiliki indikasi lebih dari klaim indikasi yang telah disetujui
  12. Tidak boleh mencantumkan klaim dan/atau visualisasi yang mengesankan Obat seperti Obat herbal/tradisional
  13. Obat yang hanya bermanfaat untuk kelompok umur tertentu dilarang diperankan oleh kelompok umur lainnya
  14. Iklan tidak boleh memuat ekspresi dan/atau visualisasi hiperbola yang berada di luar jangkauan akal manusia kecuali memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan pesan yang disampaikan tidak menyesatkan
  15. Iklan tidak boleh menampilkan atau menggunakan kata-kata yang menunjukkan efek instan/cepat, kecuali untuk Obat yang mempunyai efek kerja cepat

Lengkap

  1. Harus mencantumkan informasi:
    1. Komposisi zat aktif dan kekuatan obat (khusus media visual)
    2. Indikasi yang disetujui
    3. Nama dagang
    4. Pemilik izin edar
    5. Nomor izin edar (khusus media visual)
    6. Nomor persetujuan iklan (khusus media visual dan audiovisual)
    7. Kontak layanan informasi masyarakat (khusus media visual dan audiovisual)
  2. Iklan yang mencantumkan lebih dari 1 obat harus mencantumkan indikasi masing-masing obat
  3. Jika terdapat perubahan pemilik izin edar namun persetujuan terbaru belum terbit (masa transisi), maka nama dan/atau logo pemilik izin edar yang baru dapat dicantumkan namun tetap disertai dengan pencantuman pemilik izin edar yang masih berlaku
  4. Spot peringatan perhatian:
    1. Baca Aturan Pakai, Jika Sakit Berlanjut Hubungi Dokter; atau
    2. Baca Aturan Pakai (khusus untuk Obat yang termasuk kategori vitamin)
  5. Spot peringatan perhatian harus memenuhi ketentuan:
    1. Pada media visual harus dibuat proporsional antara spot dan halaman iklan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam atau warna dasar hitam dengan tulisan putih
    2. Pada media audio, harus dibacakan pada akhir iklan dengan nada suara jelas dan tegas
    3. Pada media audiovisual, harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada satu gambar terakhir dengan ukuran minimal 30% dari layar dan ditayangkan minimal 3 detik atau 10% dari total durasi iklan
    4. Spot peringatan perhatian tidak diwajibkan untuk iklan yang ditujukan kepada tenaga medis

Tidak Menyesatkan

  1. Cara penyajian tidak boleh menimbulkan persepsi khusus bagi konsumen sehingga mengakibatkan penggunaan obat yang berlebihan dan tidak benar
  2. Tidak boleh diperankan oleh dan/atau memuat pernyataan, anjuran atau rekomendasi Obat dari tenaga kesehatan, petugas laboratorium, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan, tokoh agama, guru, atau pejabat publik
  3. Tidak boleh menggunakan setting/lokasi/latar/suasana yang menggambarkan layanan kesehatan, laboratorium, sekolah, pertemuan ilmiah, kumpulan massa, ritual keagamaan serta setting/latar lainnya yang dapat menyesatkan
  4. Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, “tepat”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan/atau yang bermakna sama
  5. Tidak boleh mempromosikan efek samping Obat. Efek samping Obat dapat dicantumkan sebagai informasi namun tidak untuk diangkat sebagai kelebihan dari produk yang diiklankan
  6. Tidak boleh memberikan pernyataan garansi tentang khasiat/keamanan Obat, seperti penggunaan kata “pasti”
  7. Tidak boleh memberikan pernyataan komparatif terhadap produk lain kecuali klaim tersebut bermanfaat bagi konsumen, tidak menyesatkan serta tidak mengesankan lebih baik dari produk lain
  8. Tidak boleh mencantumkan informasi yang dapat mendorong penggunaan terus menerus seperti penggunaan kata “selalu”, “rutin” dan kata-kata lain yang bermakna sama
  9. Tidak boleh mengklaim dan/atau menggambarkan hal yang dapat mengarahkan penggunaan seperti produk pangan, misalnya klaim segar, nikmat, lezat, dan enak
  10. Tidak boleh mengeksploitasi takhayul, menyalahgunakan kepercayaan, dan kekurangtahuan masyarakat
  11. Tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah, statistik dan grafik untuk menyesatkan masyarakat dan/atau menciptakan kesan yang berlebihan dan tak bermakna.
  12. Iklan untuk Obat yang dapat menyebabkan kantuk tidak boleh diperankan oleh pemeran yang melakukan pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi terkait keamanan diri dan sekitarnya seperti mengendarai kendaraan bermotor atau mengoperasikan mesin
  13. Tidak boleh menghubungkan antara konsumsi makanan tertentu dengan suatu penyakit dan anjuran penggunaan Obat
  14. Penggunaan bahasa atau istilah dalam bahasa asing hanya dapat digunakan jika disertai dengan padanan katanya dalam bahasa Indonesia agar tidak menyesatkan

Persyaratan Lain

Selain bersifat objektif, lengkap dan tidak menyesatkan, dalam pembuatan iklan obat perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak boleh menampilkan adegan, gambar, tanda, tulisan, suara, dan/atau lainnya yang tidak sesuai dengan dengan norma kesopanan dan budaya yang berlaku di masyarakat
  2. Tidak boleh ditujukan langsung kepada anak-anak dan/atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa (child endorsement)
  3. Tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan penggunaan Obat diambil oleh anak-anak
  4. Tidak boleh mencantumkan nama sarana yang tidak memiliki izin apotek, izin toko Obat, atau sarana lainnya yang tidak memiliki penanggung jawab tenaga kefarmasian
  5. Tidak boleh menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa apapun yang dikaitkan dengan penjualan atau penggunaan Obat.
  6. Tidak boleh menstigmatisasi, menghina, merendahkan, atau melemahkan orang atau sekelompok orang
  7. Tidak boleh menjiplak materi Iklan dari perusahaan lain
  8. Tidak boleh menghubungkan dengan ibadah atau kegiatan keagamaan lainnya
  9. Tidak boleh menampilkan bentuk diskriminasi apa pun termasuk yang berdasarkan etnis, kebangsaan, agama, gender, usia, penyandang cacat, atau orientasi seksual
  10. Label atau kata halal tidak boleh digunakan sebagai pesan utama dengan tujuan merayu atau mempengaruhi proses pembelian. Label atau kata halal hanya dapat dicantumkan sebagai informasi/fakta
  11. Materi edukasi perlu dipisah dengan iklan agar tidak bias antara edukasi dengan iklan
  12. Tidak boleh berikla dalam bentuk testimoni, baik dengan pencantuman nama, paraf, maupun tanda tangan yang dapat mengesankan bahwa iklan tersebut merupakan pengalaman dan/atau pernyataaan resmi dari si pemeran
  13. Materi iklan yang tepat sama tidak boleh ditampikan secara berturut-turut lebih dari 2 kali agar tidak berlebihan.

Informasi Khusus Obat Tertentu

Obat yang termasuk ke dalam golongan obat bebas dan obat bebas terbatas selain harus memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas, juga harus mencantumkan informasi khusus sebagai berikut:

Obat Flu atau Flu dan Batuk

  1. Jika mengandung antihistamin agar mencantumkan “Dapat Menyebabkan Kantuk”
  2. Jika mengandung nasal dekongestan agar mencantumkan “Perhatikan Peringatan dan Kontraindikasi. Tidak Melebihi Dosis yang Dianjurkan”

Obat Asma

  1. Mencantumkan informasi gejala sesak nafas telah pasti disebabkan karena asma, dan mencantumkan peringatan “Perhatikan Peringatan dan Kontraindikasi. Tidak Melebihi Dosis yang Dianjurkan”
  2. Jika mengandung Theophylline ≥ 120 mg agar mencantumkan informasi “Hentikan Penggunaan Obat Ini Bila Terjadi Jantung Berdebar”

Obat Maag

  1. Mencantumkan informasi “Makan Teratur Dapat Mengurangi Gejala Sakit Maag”
  2. Obat maag dengan Simeticone ≥ 50 mg dapat mencantumkan klaim “Mengatasi Kembung”

Obat Cacing

Mencantumkan informasi Obat digunakan hanya apabila telah ada kepastian diagnosa cacingan dan “Jaga kebersihan badan, makanan dan lingkungan untuk menghindari kecacingan”

Obat Topikal Untuk Infeksi Jamur

Harus mencantumkan informasi “Jaga kebersihan tubuh untuk menghindari penyakit kulit” dan “Gunakan obat minimal selama 2 (dua) minggu”

Obat Tetes Mata

Obat yang mengandung benzalkonium chloride harus mencantumkan informasi ”Lepaskan lensa kontak saat digunakan. Jangan digunakan rutin jangka panjang. Lensa kontak boleh digunakan minimal 15 (lima belas) menit setelah obat diteteskan”

Obat Kumur

Mencantumkan informasi “Jaga kesehatan mulut dengan menggosok gigi secara teratur”

Obat Sakit Tenggorokan

Untuk Obat dengan indikasi untuk sakit tenggorokan agar mencantumkan informasi “Periksa ke dokter bila gejala menetap sampai lebih dari 3 (tiga) hari”

Obat lebam

Mencantumkan informasi “Jangan dioleskan pada selaput lendir atau jaringan luka yang terbuka”

Obat Anemia

  1. Indikasi anemia hanya dapat dicantumkan jika memiliki kandungan zat besi dalam bentuk fero sulfat lebih dari 200 mg (= 65 mg besi elemental), diberikan 3 kali sehari
  2. Dosis garam fero 200 mg satu atau dua kali sehari hanya efektif untuk profilaksis atau untuk anemia defisiensi besi yang ringan

Obat Pencahar

  1. Mencantumkan informasi sebagai sub-headline “Obat pencahar hanya digunakan bila benar-benar diperlukan. Hanya untuk penggunaan jangka pendek”
  2. Mencantumkan informasi agar makan makanan yang mengandungserat, banyak minum air putih dan olahraga yang cukup

Obat Mabuk Perjalanan

Mencantumkan informasi bahwa tidak dianjurkan dipergunakan oleh orang yang sedang menjalankan motor dan/atau mesin karena Obat dapat menyebabkan kantuk

Obat malaria

  1. Iklan Obat malaria harus disesuaikan dengan informasi yang tercantum dalam Pedoman Pengobatan Malaria dari Kementerian Kesehatan.
  2. Pada Iklan harus mencantumkan informasi “Bila gejala malaria bertambah berat dan berlanjut segera hubungi dokter”.

Obat diare

  1. Iklan harus mencantumkan anjuran penggunaan oralit untuk rehidrasi.
  2. Mencantumkan peringatan bahwa Obat tidak boleh diberikan pada anak usia di bawah 5 (lima) tahun.


Referensi:

https://jdih.pom.go.id/download/product/1227/2/2021

Post a Comment