Halo rekan sejawat apoteker maupun calon apoteker semua. Semoga sehat selalu dan terus semangat di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Belum lama ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat. Dengan berlakunya PMK ini maka terdapat peraturan-peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 925/MENKES/PER/X/1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 1 sepanjang mengatur selain obat Oxymetazoline, Hexetidine, Benzoxonium, dan Choline Theophyllinate,
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1527/Men.Kes/SK/XII/1997 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 2 sepanjang mengatur selain obat Crotamiton, dan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 3
Update: Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat Berdasarkan PMK No 28 Tahun 2022
Lalu apa saja perubahan penggolongan,
pembatasan, dan kategori obat yang diatur dalam peraturan ini?
Perubahan Penggolongan Obat
No | Obat | Golongan Lama | Golongan Baru | Pembatasan |
---|---|---|---|---|
1 | Terbinafine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan Topikal untuk kulit. Kadar ≤ 1%, kemasan tidak lebih dari tube 10 g |
2 | Famotidine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul |
3 | Diclofenac diethylamine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal, kadar ≤ 1% |
4 | Selenium Sulfide | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk ketombe. Kadar > 1 % dan tidak lebih dari 2,5 % |
5 | Piroxicam | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal, kadar ≤ 0,5 % |
6 | N-Acetylcysteine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan oral, kadar ≤ 200 mg |
7 | Bifonazole | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur. Kadar ≤ 1 %, kemasan tidak lebih dari tube 15 g dan botol 15 ml |
8 | Cetirizine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul. Sirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
9 | Loratadine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul. Sirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
10 | Fexofenadine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, Kadar ≤ 60 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, indikasi hanya untuk allergic rhinitis, serta penggunaan untuk dewasa dan anak diatas 12 tahun |
11 | Tolnaftate | Obat Bebas | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 1% |
12 | Lidocaine | Obat Bebas Terbatas | Obat Keras | - |
13 | Benzocaine | Obat Bebas Terbatas | Obat Keras | - |
Perubahan Pembatasan Obat
No | Obat | Golongan | Pembatasan |
---|---|---|---|
1 | Bromhexine | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 8 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup, suspensi ≤ 4 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
2 | Diphenhydramine | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 25 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup, suspensi ≤ 12,5 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
3 | Docusate Sodium | Obat Bebas | Sediaan oral: Tablet, kapsul: <100 mg, kemasan tidak lebih dari 6 tablet, kapsul. Dalam hal kapsul 100 mg termasuk obat bebas terbatas. Tetes telinga: − Kadar ≤ 0,5% − Tidak boleh dipakai lebih dari 2 hari berturut-turut − Tidak boleh untuk perforasi (pecahnya gendang telinga) |
4 | Ibuprofen | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 200 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup, suspensi ≤ 100 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
5 | Mebendazole | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 500 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup, suspensi ≤ 100 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
6 | Ketoconazole | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 2 % |
7 | Tioconazole | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 2 % |
8 | Benzoyl peroxide | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk jerawat Kadar ≤ 10 %, kemasan tidak lebih dari tube 5 g |
9 | Dexpanthenol | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk kulit, kadar ≤ 5 % |
10 | Ranitidine | Obat Bebas Terbatas | Tablet ≤ 75 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet Sirup ≤ 75 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml. Hanya untuk dewasa dan anak lebih dari 12 tahun. |
11 | Triprolidine | Obat Bebas Terbatas | Kombinasi tripolidine dengan pseudoephedrine, dengan kadar pseudoephedrine ≤ 30 mg per takaran |
12 | Dexbrompheniramine Maleate | Obat Bebas Terbatas | Tablet ≤ 2 mg, kemasan tidak lebih dari 20 tablet Sirup ≤ 2 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml. |
13 | Theophylline | Obat Bebas Terbatas |
Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet. |
14 | Aminophylline | Obat Bebas Terbatas |
Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet. |
Perubahan Kategori Obat
No | Zat Aktif | Kategori Lama | Kategori Baru |
---|---|---|---|
1 | Vitamin E | Obat Bebas Terbatas | Suplemen Kesehatan |
2 | Cetrimide | Obat Bebas Terbatas | Alkes/PKRT |
3 | Chlorhexidine | Obat Bebas Terbatas | Alkes/PKRT |
Obat yang telah terdaftar sesuai
dengan penggolongan dan pembatasan obat sebelumnya dinyatakan masih berlaku,
namun harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri terbaru
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini sendiri diundangkan pada tanggal 20 Januari 2021.
Tentunya hal ini harus menjadi perhatian bagi Industri Farmasi yang memiliki
produk yang termasuk dalam perubahan penggolongan dan pembatasan ini baik untuk
industri yang sedang mengembangkan produk-produk tersebut ataupun industri yang
telah memiliki produk tersebut karena akan berpengaruh terhadap penandaan
kemasan dan harus dilakukan registrasi variasi. Bagi rekan sejawat Apoteker di pelayanan
dan komunitas, perubahan ini menjadi tantangan untuk semakin berperan dalam
swamedikasi pasien dengan tetap mempertimbangkan rasionalitas terapi.
Post a Comment