Cara Membaca Keterangan Kadaluarsa (Expired Date) Obat

Membaca ED obat yang hanya menuliskan bulan dan tahun

Pada artikel Penandaan KemasanObat Sesuai Kriteria BPOM dan Kepmenkes telah kita bahas bahwa kemasan obat harus mencantumkan batas kedaluarsa sampai kapan obat tersebut dapat digunakan selama kemasan belum rusak. Pencantuman batas kadaluarsa atau expired date (biasa disingkat ED) pada kemasan obat sangat penting, karena memberikan informasi kepada konsumen sampai kapan obat ini dapat digunakan. Obat yang telah melewati batas kadaluarsa sebaiknya tidak dikonsumsi lagi karena tidak dapat menjamin mutu obat masih bagus. Obat yang telah kadaluarsa tersebut harus dibuang atau dimusnahkan. Pembahasan mengenai cara membuang obat yang benar dapat dibaca disini.

Cara membaca ED obat

Apabila dalam kemasan obat tertulis “Exp Date: 29 Mei 2021” tentu kita akan dengan mudah memahami bahwa obat tersebut selama kemasan masih utuh dan tidak terdapat tanda kerusakan obat maka dapat digunakan hingga tanggal 29 Mei 2021. Namun pernahkah kita melihat penulisan ED obat yang hanya mencantumkan bulan dan tahunnya saja seperti “Exp Date: Mei 2021”? Penulisan ED obat yang seperti ini mungkin dapat membuat sebagian konsumen bingung, sampai kapan obat ini dapat digunakan? Apakah hanya boleh digunakan sampai 30 April 2021? Atau masih dapat digunakan hingga bulan Mei 2021? Apabila boleh digunakan hingga bulan Mei 2021, sampai tanggal berapa obat tersebut masih dapat digunakan?

Untuk menjawab kegalauan tersebut, berikut pedoman untuk memahami batas kadaluarsa berdasarkan Good Practice Guidance – Understanding Expiry Dates and Storage of Medicines in Care Homes. Berdasarkan pedoman tersebut disebutkan bahwa apabila pada kemasan obat hanya dituliskan bulan dan tahun kadaluarsa, maka obat tersebut dapat digunakan hingga hari terakhir bulan tersebut. Misalnya pada contoh di atas, apabila tertulis “Exp Date: Mei 2021” maka obat tersebut masih dapat digunakan hingga hari terakhir bulan Mei 2021 atau tanggal 31 Mei 2021, tentunya selama kemasan obat tidak rusak, obat disimpan sesuai petunjuk penyimpanan obat, dan tidak terdapat tanda-tanda kerusakan obat.

Good Practice Guidance – Understanding Expiry Dates and Storage of Medicines in Care Homes


Mengapa harus dipastikan kemasan masih utuh?

Seperti yang telah kita bahas pada Expired Date vs Beyond Use Date, Expired Date atau tanggal kadaluarsa hanya berlaku pada kemasan yang masih utuh (belum dibuka). Jika kemasan obat sudah dibuka, maka expired date yang tercantum sudah tidak berlaku lagi karena sudah kontak dengan lingkungan yang dapat mengurangi kestabilan obat. Untuk obat yang telah dibuka, terutama kemasan obat multiple doses, kita harus melihat Beyond Use Date (BUD) obat tersebut.

Bagaimana apabila kemasan telah dibuka?

Berdasarkan bentuk pengemasannya obat dapat dibagi menjadi sediaan single dose dan multi doses. Sediaan single dose adalah obat yang dikemas individual dan habis sekali pakai, misalnya kemasan blister, strip, dan sirup dalam kemasan sachet, dimana obat tersebut dikemas individual, pasien dapat membuka kemasan untuk mendapatkan satu obat saja tanpa membuka obat yang lain. Sedangkan sediaan multi doses secara sederhana dapat diartikan sebagai obat yang dikemas dalam kemasan yang tidak langsung habis setelah kemasan dibuka atau dalam satu kemasan tersebut terdapat banyak obat, seperti sediaan sirup yang dikemas dalam botol, atau sediaan tablet yang dikemas dalam botol.

BPOM saat ini mensyaratkan agar obat yang berupa sediaan multi doses harus mencantumkan in use stability atau stabilitas setelah kemasan dibuka. Konsumen harus memperhatikan klaim stabilitas setelah kemasan dibuka untuk menentukan seberapa lama obat tersebut dapat digunakan setelah dibuka. Konsumen sebaiknya menuliskan tanggal kemasan dibuka agar tidak lupa kapan pertama kali membuka obat tersebut dan dapat menentukan sampai kapan obat dapat digunakan. Misalnya pada kemasan tertulis “Produk dapat digunakan hingga 30 hari setelah kemasan dibuka” maka konsumen harus menghitung sendiri obat tersebut dapat digunakan hingga 30 hari sejak kemasan pertama kali dibuka. Setelah 30 hari, sebaiknya obat tersebut tidak digunakan lagi meskipun tanggal kadaluarsa (ED) produk masih lama.

Kesimpulan:

Sebelum menggunakan obat, kita harus memperhatikan tanggal kadaluarsa dan batas penggunaan setelah kemasan dibuka untuk menjamin mutu obat masih sesuai sehingga efek terapi dapat maksimal. Apabila telah melewati batas kadaluarsa dan batas penggunaan setelah kemasan dibuka obat harus segera dibuang atau dimusnahkan dengan cara yang benar untuk mengurangi risiko meminum obat yang telah kadaluarsa tersebut.

 

Referensi:

Good Practice Guidance – Understanding Expiry Dates and Storage of Medicines in Care Homes

Post a Comment