Pada artikel Penandaan KemasanObat Sesuai Kriteria BPOM dan Kepmenkes telah kita bahas bahwa kemasan obat harus mencantumkan batas kedaluarsa sampai kapan obat tersebut dapat digunakan selama kemasan belum rusak. Pencantuman batas kadaluarsa atau expired date (biasa disingkat ED) pada kemasan obat sangat penting, karena memberikan informasi kepada konsumen sampai kapan obat ini dapat digunakan. Obat yang telah melewati batas kadaluarsa sebaiknya tidak dikonsumsi lagi karena tidak dapat menjamin mutu obat masih bagus. Obat yang telah kadaluarsa tersebut harus dibuang atau dimusnahkan. Pembahasan mengenai cara membuang obat yang benar dapat dibaca disini.
Cara membaca ED obat
Apabila dalam kemasan obat
tertulis “Exp Date: 29 Mei 2021” tentu kita akan dengan mudah memahami bahwa
obat tersebut selama kemasan masih utuh dan tidak terdapat tanda kerusakan obat
maka dapat digunakan hingga tanggal 29 Mei 2021. Namun pernahkah kita melihat
penulisan ED obat yang hanya mencantumkan bulan dan tahunnya saja seperti “Exp
Date: Mei 2021”? Penulisan ED obat yang seperti ini mungkin dapat membuat
sebagian konsumen bingung, sampai kapan obat ini dapat digunakan? Apakah hanya
boleh digunakan sampai 30 April 2021? Atau masih dapat digunakan hingga bulan
Mei 2021? Apabila boleh digunakan hingga bulan Mei 2021, sampai tanggal berapa
obat tersebut masih dapat digunakan?
Untuk menjawab kegalauan
tersebut, berikut pedoman untuk memahami batas kadaluarsa berdasarkan Good Practice
Guidance – Understanding Expiry Dates and Storage of Medicines in Care Homes. Berdasarkan
pedoman tersebut disebutkan bahwa apabila pada kemasan obat hanya
dituliskan bulan dan tahun kadaluarsa, maka obat tersebut dapat digunakan
hingga hari terakhir bulan tersebut. Misalnya pada contoh di atas, apabila
tertulis “Exp Date: Mei 2021” maka obat tersebut masih dapat digunakan hingga
hari terakhir bulan Mei 2021 atau tanggal 31 Mei 2021, tentunya selama kemasan
obat tidak rusak, obat disimpan sesuai petunjuk penyimpanan obat, dan tidak
terdapat tanda-tanda kerusakan obat.
Mengapa harus dipastikan kemasan masih utuh?
Seperti yang telah kita bahas
pada Expired Date vs Beyond Use Date, Expired Date atau tanggal
kadaluarsa hanya berlaku pada kemasan yang masih utuh (belum dibuka). Jika
kemasan obat sudah dibuka, maka expired date yang tercantum sudah tidak berlaku
lagi karena sudah kontak dengan lingkungan yang dapat mengurangi kestabilan
obat. Untuk obat yang telah dibuka, terutama kemasan obat multiple doses,
kita harus melihat Beyond Use Date (BUD) obat tersebut.
Bagaimana apabila kemasan telah dibuka?
Berdasarkan bentuk pengemasannya
obat dapat dibagi menjadi sediaan single dose dan multi doses. Sediaan
single dose adalah obat yang dikemas individual dan habis sekali pakai,
misalnya kemasan blister, strip, dan sirup dalam kemasan sachet, dimana
obat tersebut dikemas individual, pasien dapat membuka kemasan untuk
mendapatkan satu obat saja tanpa membuka obat yang lain. Sedangkan sediaan multi
doses secara sederhana dapat diartikan sebagai obat yang dikemas dalam
kemasan yang tidak langsung habis setelah kemasan dibuka atau dalam satu
kemasan tersebut terdapat banyak obat, seperti sediaan sirup yang dikemas dalam
botol, atau sediaan tablet yang dikemas dalam botol.
BPOM saat ini mensyaratkan agar
obat yang berupa sediaan multi doses harus mencantumkan in use
stability atau stabilitas setelah kemasan dibuka. Konsumen harus
memperhatikan klaim stabilitas setelah kemasan dibuka untuk menentukan seberapa
lama obat tersebut dapat digunakan setelah dibuka. Konsumen sebaiknya
menuliskan tanggal kemasan dibuka agar tidak lupa kapan pertama kali membuka
obat tersebut dan dapat menentukan sampai kapan obat dapat digunakan. Misalnya
pada kemasan tertulis “Produk dapat digunakan hingga 30 hari setelah kemasan
dibuka” maka konsumen harus menghitung sendiri obat tersebut dapat digunakan
hingga 30 hari sejak kemasan pertama kali dibuka. Setelah 30 hari, sebaiknya
obat tersebut tidak digunakan lagi meskipun tanggal kadaluarsa (ED) produk
masih lama.
Kesimpulan:
Sebelum menggunakan obat, kita
harus memperhatikan tanggal kadaluarsa dan batas penggunaan setelah kemasan
dibuka untuk menjamin mutu obat masih sesuai sehingga efek terapi dapat
maksimal. Apabila telah melewati batas kadaluarsa dan batas penggunaan setelah
kemasan dibuka obat harus segera dibuang atau dimusnahkan dengan cara yang
benar untuk mengurangi risiko meminum obat yang telah kadaluarsa tersebut.
Referensi:
Good Practice Guidance –
Understanding Expiry Dates and Storage of Medicines in Care Homes
Post a Comment