Setelah pandemi COVID-19, masyarakat cenderung lebih aware dengan kesehatan. Masyarakat mulai rajin untuk mengkonsumsi suplemen, obat, dan juga obat herbal. Pada artikel Penandaan Kemasan Obat Sesuai Kriteria BPOM dan Kepmenkes telah kita bahas kemasan obat wajib untuk mencantumkan informasi-informasi terkait obat itu sendiri, salah satunya adalah logo golongan obat. Di kemasan obat pasti kita temui logo berupa lingkaran berwarna hijau, biru, atau lingkaran K. Lain lagi dengan obat herbal, terdapat logo-logo lingkaran yang lebih “unik”. Agar tidak keliru, yuk kita pahami arti logo obat yang tercantum di kemasan.
Obat Bebas
Obat bebas memiliki logo berupa lingkaran hijau dengan garis tepi hitam. Sesuai dengan namanya, obat bebas ini bebas didapatkan tanpa resep dokter. Obat bebas cenderung memiliki risiko efek samping yang kecil dan berguna untuk untuk mengatasi gejala penyakit ringan (minor illness). Obat ini dapat dijual bebas di semua outlet. Contoh obat bebas adalah Paracetamol, Antasida, dan Oralit
Obat Bebas Terbatas (OBT)
Obat bebas terbatas juga dapat dibeli tanpa resep dokter, sehingga obat bebas dan obat bebas terbatas sering disebut juga OTC (over the counter). Obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran biru dengan garis tepi hitam. Selain itu obat bebas terbatas juga memiliki peringatan khusus sebagai berikut:
P. No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P. No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
P. No. 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P. No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P. No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P. No. 6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Dahulu obat golongan ini disebut obat daftar W. Contoh obat bebas terbatas adalah Acetylcysteine, Dimenhydrinate, dan Cetirizine
Obat Keras
Obat Keras dahulu disebut juga sebagai obat daftar G. Obat ini memiliki logo berupa lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan terdapat huruf “K” yang menyentuh garis tepi. Obat golongan ini dapat dibeli dengan resep dokter. Meskipun demikian terdapat beberapa obat keras yang dapat dibeli di apotek dan diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter, yaitu obat-obat keras yang masuk ke dalam golongan Obat Wajib Apotek (OWA). Obat-obat psikotropika misalnya Phenobarbital juga termasuk ke dalam golongan obat keras. Contoh obat keras adalah antibiotik Amoxicillin, Glimepiride, dan Hydrochlorothiazide.
Narkotika
Narkotika adalah obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dulu disebut sebagai Daftar O atau ”Opium atau opiat” yang hanya boleh diperjualbelikan di apotek atau rumah sakit dengan resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Obat golongan ini ditandai dengan palang berwarna merah dengan garis tepi lingkaran yang juga berwarna merah. Contoh obat ini adalah Codeine, Morphine, dan Pethidine.
Jamu
Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka. Khasiat jamu didasarkan pada data empiris, tradisional, dan turun temurun. Standarisasi kandungan kimia pada jamu belum dipersyaratkan. Jamu memiliki logo berwarna hijau berupa ranting daun terletak dalam lingkaran dan terdapat tulisan “JAMU”. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata- kata: " Secara tradisional digunakan untuk ...", atau sesuai dengan yang disetujui pada saat pendaftaran di BPOM.
Obat Herbal Terstandar
Obat Herbal Terstandar mencantumkan klaim khasiat berdasarkan uji farmakologi dan uji toksisitas pada hewan uji (uji praklinik). Standarisasi kandungan kimia bahan baku penyusun formula obat herbal terstandar telah dilakukan. Obat herbal terstandar memiliki logo berwarna hijau berupa jari-jari daun (3 pasang) terletak dalam lingkaran dan terdapat tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR”.
Fitofarmaka
Fitofarmaka bisa dibilang merupakan obat bahan alam yang paling modern karena telah dilakukan standarisasi kandungan kimia pada bahan baku dan sediaan serta klaim khasiat berdasarkan metode ilmiah berupa uji farmakologi dan uji toksisitas pada hewan uji (uji praklinik) dan uji klinik pada manusia. Fitofarmaka memiliki logo berwarna hijau berupa jari-jari daun (yang kemudian membentuk bintang) terletak dalam lingkarandan terdapat tulisan “FITOFARMAKA”.
Suplemen Makanan
Berdasarkan BPOM, yang dimaksud suplemen makanan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi makanan, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan) yang mempunyai nilai gizi dan atau efek fisiologis dalam jumlah terkonsentrasi. Suplemen makanan tidak boleh mengandung obat dan kekuatan sediaan yang terkandung harus memiliki Batasan tertentu. Misalnya vitamin A atau retinol dengan kekuatan 2.000 UI termasuk kedalam suplemen makanan sedangkan kekuatan 200.000 UI termasuk kategori obat keras.
Referensi:
https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/801/informasi-umum-tentang-penggunaan-obat-yang-aman
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK. 00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia
Post a Comment