Perubahan Penggolongan Obat Berdasarkan PMK No 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat.


Halo rekan sejawat apoteker maupun calon apoteker semua. Semoga sehat selalu dan terus semangat di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Belum lama ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat. Dengan berlakunya PMK ini maka terdapat peraturan-peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 925/MENKES/PER/X/1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 1 sepanjang mengatur selain obat Oxymetazoline, Hexetidine, Benzoxonium, dan Choline Theophyllinate,
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1527/Men.Kes/SK/XII/1997 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 2 sepanjang mengatur selain obat Crotamiton, dan
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 3

Update: Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat Berdasarkan PMK No 28 Tahun 2022

Lalu apa saja perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat yang diatur dalam peraturan ini?

Perubahan Penggolongan Obat

No Obat Golongan Lama Golongan Baru Pembatasan
1 Terbinafine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan Topikal untuk kulit.
Kadar ≤ 1%, kemasan tidak lebih dari tube 10 g
2 Famotidine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
3 Diclofenac diethylamine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal, kadar ≤ 1%
4 Selenium Sulfide Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal untuk ketombe.
Kadar > 1 % dan tidak lebih dari 2,5 %
5 Piroxicam Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal, kadar ≤ 0,5 %
6 N-Acetylcysteine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan oral, kadar ≤ 200 mg
7 Bifonazole Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sebagai obat luar untuk infeksi jamur.
Kadar ≤ 1 %, kemasan tidak lebih dari tube 15 g dan botol 15 ml
8 Cetirizine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul.
Sirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
9 Loratadine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul.
Sirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
10 Fexofenadine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Tablet, Kadar ≤ 60 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, indikasi hanya untuk allergic rhinitis, serta penggunaan untuk dewasa dan anak diatas 12 tahun
11 Tolnaftate Obat Bebas Obat Bebas Terbatas Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 1%
12 Lidocaine Obat Bebas Terbatas Obat Keras -
13 Benzocaine Obat Bebas Terbatas Obat Keras -

 

Perubahan Pembatasan Obat

No Obat Golongan Pembatasan
1 Bromhexine Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 8 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
Sirup, suspensi ≤ 4 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
2 Diphenhydramine Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 25 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
Sirup, suspensi ≤ 12,5 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
3 Docusate Sodium Obat Bebas Sediaan oral: Tablet, kapsul: <100 mg, kemasan tidak lebih dari 6 tablet, kapsul.
Dalam hal kapsul 100 mg termasuk obat bebas terbatas.

Tetes telinga:
− Kadar ≤ 0,5%
− Tidak boleh dipakai lebih dari 2 hari berturut-turut
− Tidak boleh untuk perforasi (pecahnya gendang telinga)
4 Ibuprofen Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 200 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
Sirup, suspensi ≤ 100 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
5 Mebendazole Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 500 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
Sirup, suspensi ≤ 100 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
6 Ketoconazole Obat Bebas Terbatas Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 2 %
7 Tioconazole Obat Bebas Terbatas Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 2 %
8 Benzoyl peroxide Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal untuk jerawat
Kadar ≤ 10 %, kemasan tidak lebih dari tube 5 g
9 Dexpanthenol Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal untuk kulit, kadar ≤ 5 %
10 Ranitidine Obat Bebas Terbatas Tablet ≤ 75 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet
Sirup ≤ 75 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml. Hanya untuk dewasa dan anak lebih dari 12 tahun.
11 Triprolidine Obat Bebas Terbatas Kombinasi tripolidine dengan pseudoephedrine, dengan kadar pseudoephedrine ≤ 30 mg per takaran
12 Dexbrompheniramine Maleate Obat Bebas Terbatas Tablet ≤ 2 mg, kemasan tidak lebih dari 20 tablet
Sirup ≤ 2 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml.
13 Theophylline Obat Bebas
Terbatas
Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari.
Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet.
14 Aminophylline Obat Bebas
Terbatas
Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari.
Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet.


Perubahan Kategori Obat

No Zat Aktif Kategori Lama Kategori Baru
1 Vitamin E Obat Bebas Terbatas Suplemen Kesehatan
2 Cetrimide Obat Bebas Terbatas Alkes/PKRT
3 Chlorhexidine Obat Bebas Terbatas Alkes/PKRT


Obat yang telah terdaftar sesuai dengan penggolongan dan pembatasan obat sebelumnya dinyatakan masih berlaku, namun harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri terbaru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Menteri ini sendiri diundangkan pada tanggal 20 Januari 2021. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian bagi Industri Farmasi yang memiliki produk yang termasuk dalam perubahan penggolongan dan pembatasan ini baik untuk industri yang sedang mengembangkan produk-produk tersebut ataupun industri yang telah memiliki produk tersebut karena akan berpengaruh terhadap penandaan kemasan dan harus dilakukan registrasi variasi. Bagi rekan sejawat Apoteker di pelayanan dan komunitas, perubahan ini menjadi tantangan untuk semakin berperan dalam swamedikasi pasien dengan tetap mempertimbangkan rasionalitas terapi.

 

Post a Comment