Menentukan Batas Kadaluarsa (Shelf Life) Obat

Mengapa obat A batas kadaluarsanya hanya dua tahun sedangkan obat B bisa lima tahun?

Mengapa sekarang obat C kadaluarsanya jadi dua tahun padahal sebelumnya sudah empat tahun?

Data stabilitas obat D sudah enam bulan, bisa nggak batas kadaluarsanya dua tahun?

Pertanyaan-pertanyaan di atas sering terlontar ke unit regulatory sebagai bagian yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan registrasi produk. Batas kadaluarsa menjadi hal penting yang selalu ditanyakan terutama dalam pengembangan produk, karena berkaitan dengan waktu transportasi obat mulai dari obat tersebut dibuat di plant hingga diterima konsumen. Teman-teman di apotek pun akan memilih produk yang kadaluarsanya masih lama untuk mengurangi risiko kerugian obat kadaluarsa. Mengingat pentingnya batas kadaluarsa tersebut, pada artikel kali ini akan kita coba uraikan bagaimana BPOM menentukan batas kadaluarsa yang diberikan untuk obat yang sedang diregistrasikan.

Kadaluarsa produk tergantung dari stabilitas produk tersebut. Batas kadaluarsa ini menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang ia beli masih berkualitas hingga batas kadaluarsa yang tertera dalam kemasan asalkan kemasannya tidak rusak. Industri farmasi dapat mengajukan kadaluarsa produk kepada BPOM pada saat proses registrasi berdasarkan data stabilitas produk jadi yang telah dilakukan. Dalam melakukan evaluasi data stabilitas tersebut BPOM menggunakan acuan ASEAN Guideline on Stability Study of Drug Product. Oleh karena itu, artikel ini juga menggunakan ASEAN Guideline tersebut sebagai dasar.

Proses registrasi produk di BPOM dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu registrasi baru, registrasi ulang (renewal) dan registrasi variasi. Pada saat proses registrasi produk baru melalui jalur registrasi baru, ketika persetujuan izin edar dikeluarkan BPOM juga memberikan persetujuan batas kadaluarsa produk yang diperbolehkan. Batas kadaluarsa produk ini harus tercantum pada kemasan primer dan sekunder. Untuk produk-produk baru biasanya batas kadaluarsa yang diberikan masih sebentar, umumnya selama dua tahun, bahkan bisa kurang apabila data stabilitasnya memang belum mencukupi. Industri dapat mengajukan perpanjangan batas kadaluarsa produk ketika data stabilitas yang dimiliki sudah mencapai batas stabilitas yang diajukan, misalnya bila akan dinaikkan menjadi tiga tahun maka harus memiliki data stabilitas hingga tiga tahun (36 bulan). Industri juga dapat mengajukan permohonan pengurangan batas kadaluarsa produk apabila selama proses pemantauan stabilitas produk didapatkan bahwa produk kurang stabil. Penambahan maupun pengurangan batas kadaluarsa produk tersebut dapat diajukan saat registrasi ulang untuk memperpanjang izin edar, maupun saat registrasi variasi ketika terdapat perubahan yang mempengaruhi stabilitas produk.

Selama perjalanan produk sangat dimungkinkan terjadinya perubahan dan pengembangan yang mempengaruhi stabilitas produk seperti perubahan sumber bahan aktif, perubahan formula obat, perubahan fasilitas produksi obat, perubahan kemasan obat (terutama kemasan primer), dan lainnya. Perubahan dan pengembangan ini harus menjadi perhatian dari setiap bagian yang terlibat untuk menimbang apabila dilakukan perubahan-perubahan tersebut akan berdampak pada batas kadaluarsa yang telah disetujui oleh BPOM. Perubahan-perubahan tersebut sangat mempengaruhi stabilitas obat, sehingga harus dilakukan uji stabilitas yang baru untuk perubahan tersebut. Apabila suatu produk telah memiliki batas kadaluarsa yang lama, misalnya lima tahun, maka perubahan tersebut dapat berakibat pada turunnya batas kadaluarsa produk karena data stabilitas yang baru belum mencapai lima tahun.

Bagaimana data stabilitas yang dapat digunakan untuk submit proses registrasi?

Pada proses pengembangan produk baik variasi maupun obat baru umumnya dilakukan terlebih dahulu pada skala pilot. Data stabilitas skala pilot ini dapat digunakan untuk proses registrasi produk. Berdasarkan ASEAN Guideline bahwa data stabilitas yang dapat digunakan untuk proses registrasi produk adalah sebagai berikut:

  • New Chemical Entity (NCE) yaitu untuk obat dengan zat aktif baru maupun obat yang belum pernah diregistrasikan di Indonesia, maka harus menggunakan data stabilitas paling tidak tiga batch awal dari produk tersebut
  • Obat generik (obat yang sudah diregistrasikan di Indonesia) dan variasi apabila termasuk sediaan konvensional seperti tablet immediate release, dan obat yang dikenal stabil, dapat menggunakan paling tidak data stabilitas skala pilot sebanyak dua batch
  • Obat generik dan variasi yang termasuk sediaan non-konvensional seperti tablet lepas lambat, dan obat yang dikenal kurang stabil, dapat menggunakandata stabilitas tiga batch awal. Dua dari tiga batch tersebut paling tidak pada skala pilot, batch ketiga dapat menggunakan besar batch yang lebih kecil namun harus dengan justifikasi yang kuat.

Berdasarkan uraian di atas, perlu menjadi perhatian bagi plant dan RnD, karena bila data stabilitas pilot sudah lebih dari 24 bulan, maka batas kadaluarsa dapat diajukan untuk dinaikkan lebih dari 24 bulan. Uji stabilitas harus dilakukan pada masing-masing besar kemasan dan kekuatan, kecuali bila dilakukan bracketing atau matrixing.

Berapa minimal waktu stabilitas yang dapat disubmit?

Umumnya terdapat dua jenis uji stabilitas yang dilakukan untuk menentukan batas kadaluarsa obat, yaitu stabilitas diikuti (dilakukan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada informasi produk) dan stabilitas dipercepat (dilakukan pada kondisi yang lebih ekstrim dari pada yang tertera pada informasi produk). Minimal waktu stabilitas yang dapat disubmit tergantung dari jenis produk dan kemasan yang digunakan, yaitu sebagai berikut:

Jenis Obat/KemasanUji StabilitasKondisi PenyimpananMinimum Periode Stabilitas
Obat NCEDiikutiSuhu 30ºC ± 2ºC/ RH 75% ± 5%12 bulan
DipercepatSuhu 40ºC ± 2ºC/ RH 75% ± 5%6 bulan
Obat GenerikDiikutiSuhu 30ºC ± 2ºC/ RH 75% ± 5%- 6 bulan (sediaan konvensional dan stabil)
- 12 bulan (sediaan non-konvensional dan kurang stabil)
DipercepatSuhu 40ºC ± 2ºC/ RH 75% ± 5%6 bulan
Obat dengan kemasan semipermeableDiikutiSuhu 30ºC ± 2ºC/ RH 35% ± 5%12 bulan
DipercepatSuhu 40ºC ± 2ºC/ RH tidak lebih dari 25%6 bulan
Obat yang disimpan di refrigeratorDiikutiSuhu 5ºC ± 3ºC12 bulan
DipercepatSuhu 25ºC ± 2ºC/ RH 60% ± 5%6 bulan
Obat yang disimpan dalam freezerDiikutiSuhu -20ºC ± 5ºC12 bulan


Bagaimana menentukan batas kadaluarsa berdasarkan data stabilitas yang dimiliki?

Untuk melakukan evaluasi batas kadaluarsa produk (selain produk beku) dari data stabilitas yang telah dimiliki dapat ditentukan melalui bagan berikut:

diagram alur bagan evaluasi stabilitas produk obat untuk menentukan shelf life atau kadaluarsa yang dapat diklaim atau diberikan

Berdasarkan bagan tersebut dapat diketahui bahwa apabila data stabilitas memenuhi syarat hingga bulan keenam, maka batas kadaluarsa yang diberikan dapat mencapai 2 kalinya namun tidak boleh melebihi X + 12 bulan. Bila obat harus disimpan dalam refrigerator batas kadaluarsa yang diberikan dapat mencapai 1,5 kalinya namun tidak melebihi X + 6 bulan. Inilah yang menjadi dasar untuk mendapat batas kadaluarsa 24 bulan minimal data stabilitas yang harus disubmit adalah 12 bulan.

Demikian informasi singkat mengenai penentuan batas stabilitas obat, semoga dapat menambah wawasan kita semua dan menjadi perhatian dalam proses pengembangan produk. Sampai jumpa di artikel-artikel saya yang lainnya.


Referensi:

https://asean.org/storage/i-Final-ASEAN-Guideline-on-Stability-Study-Drug-Product-R2_uniformed-template.pdf



6 comments

  1. ED obat biasanya dihitung dengan rumus MD+shelf life. Apakah ada guideline yang menjelaskan kapan sebenarnya MD itu mulai dihitung?

    Karena beberapa regulasi meminta rounding down, namun beberapa jg masih menerima perhitungan normal. Sebagai contoh:
    MD: Mar 2021
    SL: 24 bulan

    Kapan ED nya?
    Apakah Mar 2023 atau Feb 2023?
    Karena kalau kita perhatikan beberapa manufacturer besar (MNC) melakukan rounding down menjadi Feb 2023?

    Apakah ada guideline resmi nya?

    Terima kasih.
    Salam sharing

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebelumnya terima kasih atas kunjungannya di blog saya pak Muchtar Affandi,
      Sepemahaman saya penulisan ED jika hanya dituliskan bulan maka berarti pada bulan dapat digunakan hingga tanggal terakhir bulan tersebut, sehingga apabila dituliskan ED Mar 2023, pasien dapat menggunakan hingga tanggal 31 Maret 2023, sedangkan produksi dilakukan sebelum tanggal tersebut. jadi ada risiko pasien menggunakan obat diluar SL yang disetujui (lebih dari 24 bulan).
      Untuk guideline resminya sendiri saya belum menemukan pak harus rounding down atau tidak, yg jelas kalau tidak rounding down ada kemungkinan pasien menggunakan obat lebih dari 24 bulan setelah obat diproduksi.

      Delete
  2. Apakah hubungan antara shelf life dengan beyond use date?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Bu Nastia, terima kasih sudah berkunjung.
      Shelf life atau batas kadaluarsa atau expired date berlaku untuk kemasan yang belum dibuka, sedangkan untuk sediaan multidose seperti sirup atau tablet dalam botol ketika kemasan sudah dibuka maka batas ED yang tertulis di kemasan tidak berlaku lagi sehingga setelah kemasan dibuka yang berlaku adalah BUD (Beyond Use Date). BUD atau batas setelah kemasan dibuka ini seharusnya sudah tercantum dalam kemasan obat. Konsumen harus dapat membedakan kapan melihat ED dan BUD. Untuk lebih jelasnya mengenai BUD ini dapat dibaca pada tulisan saya https://belajarapoteker.blogspot.com/2021/01/in-use-stability-stabilitas-setelah.html
      terima kasih

      Delete
  3. Apa yang menyebabkan suatu sediaan farmasi, memiliki wakt umur simpan atau shelf life yang berbeda-beda walaupun mengandung zat aktif yang sama?

    ReplyDelete
  4. Terima kasih sudah berkunjung. Shelf life sediaan farmasi disini adalah shelf life untuk produk. Sehingga walaupun mengandung zat aktif yang sama, tidak menjamin stabilitas produk memberikan hasil yang sama, karena setiap produk memiliki formula, proses pembuatan, kemasan dan faktor lain yang mempengaruhi stabilitasnya. Penting bagi konsumen untuk melihat ED yang tercantum dalam kemasan, karena ED obat tidak dapat dipukul rata untuk zat aktif yang sama.

    ReplyDelete