Aturan Penggunaan Obat Saat Puasa

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam karena banyak amalan yang bernilai pahala lebih banyak dibanding bulan lainnya. Dalam satu bulan penuh umat Islam diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan. Meskipun bagi orang yang sedang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain, namun sebagian orang tetap ingin melaksanakan puasa ketika sedang sakit. Karena waktu makan dibatasi saat berpuasa, tentu aturan penggunaan obat juga harus diatur.

Setiap obat memiliki aturan penggunaan yang berbeda-beda, ada obat yang diminum tiga kali sehari, dua kali sehari, dan sebagainya. Aturan obat ditetapkan sedemikian rupa untuk menjaga kadar obat di dalam tubuh tetap berada di atas kadar efektif minimal (KEM) sehingga dapat memaksimalkan efek terapinya dan juga menjaga kadar obat di bawah kadar toksik minimal (KTM) sehingga obat tetap aman digunakan. Penggunaan obat yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan terapi tidak efektif atau bahkan dapat menimbulkan efek toksik. Lalu bagaimana cara penggunaan obat pada saat sedang berpuasa agar terapi tetap efektif?

Tidak semua obat dapat membatalkan puasa

Teknologi pembuatan obat sudah semakin canggih sehingga terdapat berbagai bentuk sediian obat yang ada saat ini. Dari sekian banyak bentuk sediaan obat, tidak semua dapat membatalkan puasa. Batasan batal tidaknya puasa terkait makan dan minum adalah jika ada benda yang masuk ke dalam rongga perut melalui organ tubuh yang berlubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga dan dubur. Sediaan obat yang tidak membatalkan puasa antara lain:

  1. Tetes mata dan telinga
  2. Obat-obat topikal seperti salep, krim, dan plester
  3. Obat yang digunakan melalui vagina, seperti ovula atau suppositoria
  4. Obat-obat yang disuntikkan baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena kecuali injeksi cairan nutrisi yang masih terdapat perbedaan di kalangan ulama karena sama seperti memasukkan sari-sari makanan agar tetap bugar
  5. Pemberian oksigen dan anestesi
  6. Obat sublingual (diletakkan di bawah lidah) seperti nitrogliserin
  7. Obat kumur, sejauh tidak tertelan

Untuk teman-teman yang ingin berhati-hati karena dikhawatirkan obat tersebut dapat masuk ke dalam saluran cerna, kita kembalikan ke keyakinan kita masing-masing. Pada masa pandemi Covid-19 ini pemerintah melakukan vaksinasi masal untuk mencapai herd immunity. MUI melalui fatwa nonor 13 tahun 2021 menyatakan bahwa vaksin injeksi tidak membatalkan puasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Bagaimana penggunaan obat yang harus diminum saat sedang berpuasa?

Menyesuaikan waktu makan saat berpuasa, obat juga hanya dapat dikonsumsi pada waktu tersebut sehingga aturan penggunaan obat harus disesuaikan. Perubahan waktu minum obat ini mungkin saja dapat mempengaruhi farmakokinetika obat dan mempengaruhi efek terapi obat. Perubahan penggunaan ini perlu dikonsultasikan dengan dokter atau apoteker agar terapi tetap berjalan dengan efektif. Untuk obat yang diminum sekali atau dua kali sehari tidak ada perubahan yang signifikan dalam penggunaannya, obat hanya digeser penggunaannya saat sahur untuk obat yang diminum di pagi hari dan saat berbuka untuk obat yang diminum di sore atau malah hari.

Bagaimana bila obat harus diminum 3 kali atau 4 kali sehari?

Pasien dapat meminta kepada dokter untuk meresepkan obat yang dapat digunakan sekali atau dua kali sehari. Obat-obat dengan bentuk sediaan lepas lambat dan aksi panjang dapat digunakan untuk mengurangi frekuensi pemakaian dalam sehari. Obat dapat diganti dengan obat lain yang memiliki efek dan mekanisme yang sama namun memiliki frekuensi penggunaan yang lebih sedikit. Pergantian obat tersebut harus dengan persetujuan dokter agar tidak mengganggu terapi yang sedang berjalan.

Apabila tidak dapat diganti, maka penggunaan selama puasa harus disesuaikan dengan waktu diperbolehkan makan dan minum yaitu dari berbuka hingga sahur dengan interval yang sesuai. Kita ambil contoh apabila waktu berbuka adalah pukul 18.00 dan waktu selesai sahur adalah pukul 04.00, maka waktu diperbolehkan makan adalah selama 10 jam. Jika obat diminum 3 kali sehari maka intervalnya adalah tiap 5 jam sehingga dapat dikonsumsi pada saat berbuka, tengah malam, dan saat sahur misalnya pukul 18.00, 23.00, dan 04.00. Jika obat diminum 4 kali sehari maka intervalnya adalah tiap sekitar 3-4 jam sehingga dapat dikonsumsi pada saat berbuka, tengah malam, dan saat sahur misalnya pukul 18.00, 23.00, dan 04.00.

penggunaan obat saat puasa


Bagaimana dengan aturan minum obat sebelum dan sesudah makan selama puasa?

Aturan penggunaan obat sebelum dan sesudah makan berhubungan dengan interaksi antara obat dengan makanan dan efektivitas absorbsi obat dalam lambung. Misalnya untuk obat yang dapat mengiritasi lambung atau penyerapannya bagus saat ada makanan maka diminum setelah makan, sebaliknya untuk obat yang penyerapannya lebih bagus saat lambung kosong maka diminum sebelum makan pada saat perut kosong.

Untuk obat yang digunakan sebelum makan dapat diminum setengah jam sebelum makan sahur atau saat berbuka (setengah jam kemudian baru makan). Untuk obat yang digunakan setelah makan maka obat dapat diminum sekitar 5 – 10 menit setelah makan sahur maupun berbuka. Apabila terdapat obat yang diminum setelah makan pada malam hari (untuk penggunaan 3 atau 4 kali sehari) maka dapat dimulai dengan makan roti atau sedikit nasi sebelum minum obat.

Pada penderita diabetes melitus, aturan penggunaan obat terkait dengan makanan diatur cukup ketat karena obat yang digunakan berfungsi untuk mengatur agar kadar gula darah tetap dalam batas normal. Pasien diabetes secara umum tidak disarankan untuk berpuasa karena risiko hipoglikemia saat puasa dan hiperglikemia saat berbuka puasa. Obat golongan sulfonilurea seperti glimepirid, glibenklamid, memiliki risiko efek samping hipoglikemi yang besar sehingga kurang direkomendasikan saat puasa. Metformin 3 kali sehari lebih disarankan untuk digunakan dengan menggunakan 2 dosis saat berbuka puasa dan 1 dosis saat sahur. Acarbose juga relatif aman karena kurang menyebabkan hipoglikemi.

Apabila tetap menggunakan sulfonilurea maka sebaiknya diminum saat buka puasa. Bila digunakan 2 kali sehari dapat digunakan 1 dosis pada saat berbuka dan setengah dosis saat sahur. Sebenarnya penggunaan obat saat sahur tidak disarankan karena risiko hipoglikemi lebih tinggi. Penderita diabetes juga tidak boleh memaksakan untuk berpuasa apabila kondisi tubuhnya tidak memungkinkan karena orang yang sedang sakit mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa.

Kesimpulan

Aturan penggunaan obat saat puasa bertujuan untuk menjaga agar pengobatan tetap efektif tanpa membatalkan puasa. Pengaturan penggunaan obat ini harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada dokter maupun apoteker. Penggunaan obat selama puasa harus disiplin dan konsisten, misalnya bila digunakan saat sahur saja maka terus digunakan saat sahur sehingga interval penggunaan obat tetap sesuai dengan aturan dan menjaga kadar obat di dalam tubuh tetap dalam rentang efektif. Apabila tidak memungkinkan untuk puasa, jangan memaksakan untuk puasa, kita harus dapat menimbang manfaat dan kerugiannya. Kita juga harus menjaga pola makan selama puasa agar tubuh tetap sehat. Semoga ibadah puasa kita selama sebulan penuh ini diberikan kelancaran dan kemudahan, serta dapat diterima oleh Allah SWT. Aamiin

Referensi:

https://zulliesikawati.wordpress.com/2014/07/01/bagaimana-cara-menggunakan-obat-di-bulan-ramadhan/

https://mui.or.id/berita/29845/fatwa-mui-nomor-13-tahun-2021-vaksinasi-injeksi-tak-membatalkan-puasa/

https://muhammadiyah.or.id/vaksin-saat-puasa-bolehkah/


Post a Comment