Di media masa kita sering mendengar berita mengenai obat palsu. Ternyata salah satu sumber obat palsu dan ilegal tersebut adalah akibat pembuangan obat kedaluwarsa dan kemasan obat yang tidak benar dan sembarangan. Obat dan kemasan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi obat-obat palsu. Pembuangan obat kedaluwarsa dan rusak yang tidak benar juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem seperti matinya bakteri yang berperan penting dalam penguraian karena obat sitotoksik. Obat rusak yang dibakar di tempat terbuka juga dapat dimungkinkan terjadi pelepasan zat berbahaya dari hasil pembakaran tersebut. Pembuangan obat antibiotik yang tidak tepat juga dapat menyebabkan resistensi antibiotik yaitu bakteri yang seharusnya mati karena antibiotik justru menjadi kebal terhadap antibiotik. Akibatnya apabila terinfeksi bakteri yang telah resisten terhadap antibiotik tidak dapat disembuhkan dengan antibiotik tersebut, sehingga memerlukan antibiotik yang lebih kuat dan lebih baru. Sayangnya penemuan antibiotik baru membutuhkan waktu yang lama dan harganya mahal. Begitu banyak risiko yang ditimbulkan akibat pembuangan obat yang dianggap sepele, oleh karena itu simak pemaparan mengenai cara membuang obat yang benar berdasarkan Pedoman Mengenal Obat Kedaluwarsa dan/atau Rusak Di Rumah Tangga dan Cara Penanganannya yang dikeluarkan oleh BPOM berikut ini.
Pembuangan Obat dan Kemasan yang Benar
Pada artikel Expired Date vs Beyond Use Date telah
dipaparkan mengenai cara mengetahui obat yang telah kedaluwarsa dengan melihat
tanggal kedaluwarsa pada kemasan dan melihat perubahan fisik obat, serta berapa
lama obat dapat digunakan setelah kemasan dibuka (beyond use date). Obat-obat
yang sudah tidak bisa dikonsumsi itu harus dibuang dengan baik agar tidak
membahayakan diri sendiri (misalnya tidak sengaja meminum obat yang telah
rusak) maupun lingkungan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Jika terdapat
petunjuk khusus untuk pembuangan obat pada kemasan, maka obat tersebut harus
dibuang sesuai dengan petunjuk. Apabila tidak tercantum petunjuk pembuangan,
berikut gambaran umum pembuangan obat yang benar
Tablet, Pil, Puyer, Salep dan Krim
- Keluarkan obat dari kemasan aslinya
- Hancurkan obat
- Campurkan obat dengan barang yang tidak enak seperti tanah atau ampas kopi
- Taruh campuran dalam wadah tertutup seperti plastik yang bisa ditutup, kaleng kosong atau wadah lain yang dapat menjaga agar tidak bocor atau tumpah
- Buang ke tempat sampah
Sirup dan Cairan Obat Luar
- Periksa apakah terdapat endapan di dalam botol. Apabila obat sudah mengendap atau mengental, tambahkan air dan kocok hingga endapat terlarut
- Tuang cairan ke dalam plastik
- Tambahkan barang padat yang tidak enak seperti tanah atau ampas kopi
- Tutup plastik dengan rapat
- Buang ke tempat sampah
Apabila akan dibuang di saluran pembuangan air atau toilet maka
obat diencerkan terlebih dahulu dengan air baru kemudian dibuang ke dalam
saluran air.
Wadah dan Kemasan
- Hilangkan seluruh informasi pribadi yang terdapat pada kemasan
- Hilangkan semua label dari wadah obat dan tutupnya
- Rusak kemasan agar tidak dapat digunakan kembali
- Buang ke tempat sampah
Obat Antibiotik
Antibiotik harus diminum sampai habis agar tidak menyebabkan
resistensi. Meski begitu dalam keadaan tertentu antibiotik dapat tersisa. Obat yang
tersisa ini tidak boleh dibuang langsung ke saluran pembuangan air atau
ditimbun di dalam tanah karena dapat mencemari lingkungan dan dapat menyebabkan
resistensi antibiotik. Sehingga untuk pembuangannya dapat dilakukan dengan cara
obat dikeluarkan dari kemasan, kemudian dihancurkan dan dicampur dengan tanah,
lalu dimasukkan ke dalam wadah tertutup, baru dapat dibuang ke tempat sampah.
Inhaler atau Aerosol
Inhaler atau aerosol mengandung bahan yang mudah terbakar
sehingga sebelum membuang harus dipastikan dalam keadaan kosong. Kemasan juga
tidak boleh dilubangi, digepengkan atau dibakar karena dapat meledak. Jika
belum kosong dapat dikembalikan ke rumah sakit/dokter/puskesmas/klinik agar
dapat dibuang dengan aman. Apabila sudah kosong dapat dibuang langsung ke
tempat sampah.
Obat Kanker (Sitotoksik, Sitostatik, Antineoplastik)
Obat kanker membutuhkan penanganan khusus karena efeknya
yang sangat berbahaya bagi sel yang sehat. Jika mendapatkan obat kanker yang
diminum di rumah, maka sisa obat, sisa kemasan, serta sarung tangan dan wadah
yang bersentuhan dengan obat kanker tersebut harus dikumpulkan dalam wadah
tertutup dan kemudian dikembalikan ke rumah sakit untuk dimusnahkan sesuai standard.
Benda-benda Tajam
Benda yang tajam seperti jarum suntik bekas pakai harus dibuang
dengan benar agar tidak menginfeksi pasien itu sendiri maupun orang lain bila
tertusuk. Jarum atau benda tajam yang dapat ditutup kembali harus ditutup agar
tidak melukai kemudian dikumpulkan dalam wadah khusus untuk pembuangan benda
tajam (bila tidak ada dapat menggunakan toples). Serahkan wadah tersebut ke
institusi kesehatan terdekat yang dapat menerima limbah kesehatan seperti rumah
sakit, puskesmas, atau klinik.
Bila tertusuk jarum bekas atau benda tajam lain yang habis
digunakan, segera cuci dengan air dan sabun atau antiseptik (alkohol atau hand
sanitizer) lalu segera hubungi dokter atau fasilitas kesehatan terdekat.
Kesimpulan
Obat yang telah kadaluarsa dan rusak harus dibuang dengan
cara yang benar agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun
lingkungan. Pembuangan obat dan kemasan yang benar juga dapat menghindari penyalahgunaan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ayo buang sampah obat dengan baik dan
benar!
Referensi:
Pedoman Mengenal Obat Kedaluwarsa dan/atau Rusak Di Rumah
Tangga dan Cara Penanganannya https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1NrwkLyacaG3byU_7O1kGvu0w5HjihJP_
Post a Comment