Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat Berdasarkan PMK No 28 Tahun 2022

Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat Berdasarkan PMK No 28 Tahun 2022

Sebelumnya telah kita bahas
perubahan penggolongan obat berdasarkan PMK No 3 Tahun 2021. Penggolongan obat tersebut saat ini telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat.

Apa saja perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat yang diatur dalam peraturan ini?

Perubahan Penggolongan Obat

No Obat Golongan Lama Golongan Baru Pembatasan
1 Terbinafine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan Topikal untuk kulit.
Kadar ≤ 1%, kemasan tidak lebih dari tube 10 g
2 Famotidine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
3 Diclofenac diethylamine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal, kadar ≤ 1%
4 Selenium Sulfide Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal untuk ketombe.
Kadar > 1 % dan tidak lebih dari 2,5 %
5 Piroxicam Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal, kadar ≤ 0,5 %
6 N-Acetylcysteine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sediaan oral, kadar ≤ 200 mg
7 Bifonazole Obat Keras Obat Bebas Terbatas Sebagai obat luar untuk infeksi jamur.
Kadar ≤ 1 %, kemasan tidak lebih dari tube 15 g dan botol 15 ml
8 Cetirizine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul.
Sirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
9 Loratadine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul.
Sirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
10 Fexofenadine Obat Keras Obat Bebas Terbatas Tablet, Kadar ≤ 60 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, indikasi hanya untuk allergic rhinitis, serta penggunaan untuk dewasa dan anak diatas 12 tahun
11 Tolnaftate Obat Bebas Obat Bebas Terbatas Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 1%
12 Lidocaine Obat Bebas Terbatas Obat Keras -
13 Benzocaine Obat Bebas Terbatas Obat Bebas -
14 Oxygen Obat Bebas Terbatas Obat Keras Sebagai pembantu untuk mengembalikan kadar oksigen tubuh pada tingkat normal saat tubuh kekurangan oksigen seperti setelah kelelahan, olahraga berat, stres, pada tempat tinggi, kualitas udara yang buruk. Tidak untuk pengobatan medis. Kadar ≥ 95%, dalam kemasan kaleng dengan isi tidak lebih dari 600 ml

 

Perubahan Pembatasan Obat

No Obat Golongan Pembatasan
1 Bromhexine Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 8 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
Sirup, suspensi ≤ 4 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
2 Diphenhydramine Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 25 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
Sirup, suspensi ≤ 12,5 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
3 Docusate Sodium Obat Bebas Sediaan oral: Tablet, kapsul: <100 mg, kemasan tidak lebih dari 6 tablet, kapsul.
Dalam hal kapsul 100 mg termasuk obat bebas terbatas.

Tetes telinga:
− Kadar ≤ 0,5%
− Tidak boleh dipakai lebih dari 2 hari berturut-turut
− Tidak boleh untuk perforasi (pecahnya gendang telinga)
4 Ibuprofen Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 200 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
Sirup, suspensi ≤ 100 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
5 Mebendazole Obat Bebas Terbatas Tablet, kapsul ≤ 500 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
Sirup, suspensi ≤ 100 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
6 Ketoconazole Obat Bebas Terbatas Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 2 %
7 Tioconazole Obat Bebas Terbatas Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 2 %
8 Benzoyl peroxide Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal untuk jerawat
Kadar ≤ 10 %, kemasan tidak lebih dari tube 5 g
9 Dexpanthenol Obat Bebas Terbatas Sediaan topikal untuk kulit, kadar ≤ 5 %
10 Ranitidine Obat Bebas Terbatas Tablet ≤ 75 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet
Sirup ≤ 75 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml. Hanya untuk dewasa dan anak lebih dari 12 tahun.
11 Triprolidine Obat Bebas Terbatas Kombinasi tripolidine dengan pseudoephedrine, dengan kadar pseudoephedrine ≤ 30 mg per takaran
12 Dexbrompheniramine Maleate Obat Bebas Terbatas Tablet ≤ 2 mg, kemasan tidak lebih dari 20 tablet
Sirup ≤ 2 mg/ 5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml.
13 Theophylline Obat Bebas
Terbatas
Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari.
Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet.
14 Aminophylline Obat Bebas
Terbatas
Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari.
Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet.


Perubahan Kategori Obat

No Zat Aktif Kategori Lama Kategori Baru
1 Vitamin E Obat Bebas Terbatas Suplemen Kesehatan
2 Cetrimide Obat Bebas Terbatas Alkes/PKRT
3 Chlorhexidine Obat Bebas Terbatas Alkes/PKRT


Kesimpulan

Perubahan yang terjadi pada PMK tahun 2022 ini dibandingkan dengan PMK tahun 2021 adalah adanya penambahan perubahan penggolongan oksigen yang sebelumnya Obat Bebas Terbatas menjadi Obat Bebas.

Batas waktu implementasi perubahan penggolongan obat yang diatur dalam PMK tahun 2021 mengikuti ketentuan dalam PMK tahun 2021, namun untuk Oksigen yang baru diatur dalam PMK 2022 ini batas waktu implementasinya adalah 2 tahun sejak Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 ini diundangkan. Adapun PMK tersebut diundangkan pada tanggal 30 September 2022.

Post a Comment