Artikel ini bisa dibilang merupakan materi atau poin terakhir pada kriteria sistem jaminan halal maupun kompetensi penyelia halal dalam SKKNI, yaitu audit internal.
Audit merupakan suatu proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Audit internal sistem jaminan halal ini tujuannya untuk memverifikasi pemenuhan sebelas kriteria sistem jaminan halal yang dilakukan oleh auditor internal perusahaan. Prosedur audit internal sistem jaminan halal ini dapat diintegrasikan dengan sistem lain. Prosedur tersebut dapat mencakup tujuan/sasaran audit, ruang lingkup audit, frekuensi audit (minimal dua kali dalam setahun), tahapan audit, kriteria audit yang meliputi sebelas sistem jaminan halal, checklist audit, metode audit, kualifikasi auditor, laporan berkala ke LPPOM MUI, dan sumber daya yang dibutuhkan.
Tujuan dan sasaran audit halal
internal adalah membandingkan kesesuaian antara apa yang tertulis dalam manual
sistem jaminan halal yang telah dibuat dan turunannya dengan kondisi real yang dikerjakan,
mengevaluasi kesesuaian antara yang dikerjakan dengan kriteria sistem jaminan
halal, mengevaluasi konsistensi pelaksanaan sistem jaminan halal, dan
memperoleh input yang dapat digunakan untuk perbaikan penerapan sistem jaminan
halal ke depannya.
Ruang lingkup audit halal
internal disesuaikan dengan lingkup penerapan sebelas kriteria sistem jaminan
halal di seluruh proses perusahaan yang terlibat dalam penjaminan halal baik di
kantor pusat, pabrik (baik milik sendiri maupun maklooner), hingga ke gudang.
Kualifikasi auditor yang
dibutuhkan dalam audit halal internal ini antara lain auditor harus jujur dan
berintegritas, auditor juga sudah lulus pelatihan sistem jaminan halal dan
memahami proses bisnis di perusahaan, dan auditor tidak boleh mengaudit area
pekerjaannya sendiri. Tim auditor halal internal dapat merupakan personel yang
sama dengan tim manajemen halal.
Tahapan audit halal internal
meliputi persiapan audit, pelaksanaan audit, dan tindak lanjut audit. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan
audit antara lain: menyusun jadwal audit, identifikasi ruang lingkup audit,
identifikasi sumber daya (tim auditor, SK auditor, akomodasi, dan waktu audit),
review dokumen prosedur audit serta temuan audit sebelumnya bila ada, menyiapkan
rencana dan checklist audit. Proses audit internal perlu direncanakan
dengan baik agar tercapai tujuan audit, memastikan semua lingkup audit dan area
yang terlibat aktivitas kritis sudah tercakup. Dalam perencanaan audit juga
perlu untuk menginformasikan kepada auditi agar auditi dapat melakukan
persiapan. Metode audit juga perlu ditetapkan apakah menggunakan metode cek
dokumen dan catatan kegiatan, observasi, maupun wawancara.
Pelaksanaan audit terdiri dari
opening, verifikasi bukti audit dan pembuatan laporan audit, serta closing
meeting audit. Hal penting yang harus dilakukan saat opening meeting audit
adalah perkenalan tim audit, menjelaskan tujuan dan lingkup audit, menjelaskan
agenda audit, menjelaskan bukti dan dokumen yang akan diverifikasi, menjelaskan
pelaporan audit dan tindak lanjut audit, dan memberikan kesempatan auditi untuk
bertanya jika terdapat hal yang belum jelas. Pada saat verifikasi audit, semua
bukti yang terkait dokumen SJH dan bukti implementasinya harus dikumpulkan.
Untuk mempermudah dapat menggunakan checklist audit. Checklist audit ini selain
berfungsi sebagai catatan audit juga sebagai panduan auditor terutama auditor
baru untuk melakukan audit secara lengkap dan objektif. Konfirmasi temuan di
lapangan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kriteria audit maupun
ketidaksesuaian dengan manual sistem jaminan halal. Apabila proses verifikasi
telah selesai, selanjutnya dilakukan pembuatan laporan audit yang dapat berisi:
temuan audit, identifikasi peluang untuk perbaikan, serta pengesahan berupa
persetujuan auditor dan auditi. Pada saat closing meeting audit terdapat
beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain: menyampaikan dan
mendiskusikan hasil audit secara detail, memberikan waktu kepada auditi untuk
memberikan sanggahan ataupun informasi tambahan jika merasa terdapat hasil
audit yang kurang sesuai. Apabila telah sepakat, maka auditor meminta
persetujuan kepada auditi terkait hasil audit tersebut. Laporan audit internal
kemudian disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan audit
halal internal.
Setelah dilakukan audit halal
internal, kemudian dilakukan tindak lanjut audit internal dengan menentukan
tindakan perbaikan apa saja yang perlu dilakukan dan verifikasi tindakan
perbaikan tersebut. Saat menentukan tindakan perbaikan perlu dilakukan hal-hal
sebagai berikut: menentukan akar masalah penyebab ketidaksesuaian, kemudian
menentukan tindakan perbaikan untuk menghilangkan akar masalah penyebab ketidak
sesuaian tersebut sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian di masa yang akan
datang, dan selanjutnya ditentukan PIC yang bertanggung jawab untuk tindakan
perbaikan tersebut beserta batas waktu penyelesaiannya. Verifikasi tindakan
perbaikan diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan rencana perbaikan, dan memastikan tindakan perbaikan
efektif sehingga ketidaksesuaian tidak terulang. Jika ternyata tindakan
perbaikan tersebut efektif, tindakan tersebut dapat distandarkan misalnya
dengan merevisi prosedur terkait. Untuk pelaporan berkala ke LPPOM MUI tidak
perlu menunggu hingga perbaikan selesai dilakukan. Bukti penerapan audit
internal harus dipelihara dengan baik seperti checklist audit, laporan audit,
daftar hadir audit, maupun laporan verifikasi tindakan perbaikan.
Demikian pembahasan mengenai
audit internal sistem jaminan halal. Semoga pembahasan ini dapat memberikan
manfaat dan menambah informasi mengenai sistem jaminan halal, baik untuk
penerapan di lingkungan pekerjaan maupun apabila teman-teman semua akan mengikuti
pelatihan sistem jaminan halal dan uji kompetensi penyelia halal.
Post a Comment