Proses Produksi Halal

logo halal

Setelah semua bahan dipastikan kehalalannya dan prosedur penanganan bahan menjamin tidak adanya kontaminasi silang, selanjutnya dibutuhkan fasilitas produksi yang bebas najis untuk dapat memulai proses produksi halal. Semua lini produksi dan peralatan pembantu yang digunakan harus dipastikan bebas najis.

Fasilitas produksi dapat berupa halal dedicated facility maupun sharing facility. Fasilitas produksi untuk rumah potong hewan, produk olahan daging dan dapur untuk restoran dan catering harus menggunakan fasilitas khusus untuk produk halal. Untuk produksi lain dapat menggunakan fasilitas bersama sepanjang terjamin tidak terdapat kontaminasi silang. Apabila fasilitas bersama yang digunakan tersebut kontak dengan bahan atau produk harus dipastikan bebas babi dan dilakukan pencucian sebelum produksi halal, sedangkan apabila tidak kontak dengan bahan atau produk boleh bersamaan dengan bahan babi asalkan terjamin tidak adanya kontaminasi silang. Untuk fasilitas produksi yang kontak dengan bahan atau produk jika pernah kontak dengan babi maka harus dilakukan pencucian najis berat seperti yang telah kita bahas sebelumnya dan fasilitas tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk produk babi atau turunannya. Semua fasilitas produksi yang menghasilkan produk halal yang didaftarkan dan dipasarkan di Indonesia, baik milik sendiri atau pihak ketiga harus didaftarkan dalam aplikasi cerol.

Setelah bahan dan fasilitas produksi telah memenuhi persyaratan, selanjutnya kita bahas mengenai proses produksi. Proses produksi harus memiliki prosedur yang menjamin produksi halal hanya menggunakan bahan yang terdapat dalam daftar bahan halal dan dilakukan menggunakan fasilitas produksi yang memenuhi kriteria. Perlu ditekankan sekali lagi bahwa jika fasilitas produksi digunakan bersama dengan produksi non halal, harus dipastikan bahwa bahan yang digunakan tidak mengandung babi dan turunannya. Dokumen produksi seperti catatan penimbangan dan catatan produksi harus disimpan dan dipelihara.

Proses produksi tidak terlepas dengan proses pencucian fasilitas produksi. Proses pencucian ini harus memiliki prosedur yang menjamin proses pencucian dapat menghilangkan najis dan tidak menggunakan bahan pembantu yang haram atau najis. Sebagai dokumen pendukung bahan pembantu tersebut dapat dilengkapi dengan MSDS atau pernyataan bebas hewan. Pencucian dapat dilakukan dengan air maupun non air seperti dengan minyak, dilap basah, disikat atau disemprot udara bertekanan. Pencucian non air ini diperbolehkan terutama bila dikhawatirkan air tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan fasilitas terbuat dari bahan yang tidak menyerap najis. Untuk menjamin proses pencucian dapat berjalan dengan baik, diperlukan suatu validasi pencucian yang tidak diatur secara khusus namun harus dipastikan tidak terdapat kontaminasi saat proses validasi. Apabila media untuk validasi pencucian kontak dengan fasilitas produksi perlu adanya dokumen untuk memastikan asal media tersebut. Media yang tidak najis seperti yang berasal dari tanaman, tidak perlu dilakukan pencucian ulang setelah validasi. Media yang najis tapi bukan babi seperti pepton sapi boleh digunakan selama dilakukan pencucian sebelum produksi halal, misalnya dengan diswab alkohol non khamr atau dibilas menggunakan air. Apabila terlanjur menggunakan media yang mengandun babi, media tersebut tidak boleh digunakan lagi dan fasilitas produksi harus dilakukan pencucian najis berat.

Post a Comment