Setelah sebelumnya kita membahas tentang bahan dan dokumen pendukung bahan, kali ini kita lanjutkan dengan proses seleksi, pengadaan dan penanganan bahan halal.
Seperti yang telah kita bahas sebelumnya bahwa dibutuhkan suatu daftar bahan halal sebagai acuan pada proses pembelian, penerimaan dan produksi. Daftar bahan halal tersebut memuat bahan-bahan apa saja yang telah disetujui oleh MUI, sehingga semua bahan yang digunakan harus didaftarkan terlebih dahulu ke sistem cerol. Untuk bahan yang termasuk halal positive list dan bahan yang telah memiliki sertifikat MUI atau terdapat dalam database LPPOM MUI dapat langsung disetujui oleh perusahaan untuk digunakan, sedangkan untuk bahan yang belum bersertifikat MUI meskipun sudah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang diakui MUI harus didaftarkan terlebih dahulu di sistem cerol untuk memperoleh persetujuan LPPOM MUI baru dapat digunakan oleh perusahaan.
Pada saat proses pengadaan bahan harus dilakukan sesuai prosedur yang menjamin bahwa bahan yang dibeli sesuai dengan daftar bahan halal. Untuk bahan yang dikemas ulang oleh supplier harus disertai perjanjian bahwa bahan yang dikirimkan sesuai. Semua bukti proses pengadaan bahan ini harus disimpan dan dipelihara.
Pada saat bahan yang dibeli sudah datang, untuk bahan kritis perlu dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur untuk menjamin kesesuaian antara dokumen bahan dengan label kemasan bahan seperti nama bahan, nama produsen, negara produsen, dan logo halal (bila dipersyaratkan dalam sertifikat halal sebagai syarat harus dicantumkan dalam label/kemasan). Apabila bahan termasuk ke dalam halal positive list tidak diperlukan pengecekan. Dokumen-dokumen tersebut harus disimpan dan dipelihara.
Proses transportasi bahan juga perlu untuk dibuat prosedur pemeriksaannya. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak adanya kontaminasi selama transportasi. Transportasi bahan kering dan tertutup dapat dilakukan bersamaan dengan bahan haram atau najis sepanjang bisa menjamin tidak adanya kontaminasi silang selama proses transportasi. Khusus untuk transportasi bahan berupa daging dan olahan daging harus dipisah dengan bahan non halal. Bukti pemeriksaan transportasi ini harus disimpan dan dipelihara, dokumentasinya dapat digabung dengan form pemeriksaan barang datang.
Setelah bahan diterima dan lulus pengecekan, bahan tersebut kemudian disimpan. Prosedur penyimpanan bahan ini prinsipnya sama dengan prosedur transportasi, yaitu harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang antara bahan halal dan non halal. Bahan kering dan tertutup dapat disimpan bersamaan antara bahan halal dan non halal sepanjang terjamin tidak adanya kontaminasi silang, sedangkan untuk bahan daging dan olahan daging harus halal dedicated. Bukti proses penyimpanan bahan pun harus disimpan dan dipelihara, seperti kartu stok bahan dan form kebersihan gudang. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dari proses penerimaan bahan hingga proses pengiriman bahan ke fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan non halal, termasuk penggunaan peralatan dan personel yang terlibat.
Post a Comment