Sertifikasi Halal

logo halal

Setelah kita bahas mengenai sebelas kriteria sistem jaminan halal, pada kesempatan ini akan kita bahas mengenai proses sertifikasi halal.

Sebelum kita bahas lebih lanjut, pertama kita bahas terlebih dahulu mengenai kebijakan dan prosedur sertifikasi halal beserta lembaga yang bertanggung jawab dalam proses sertifikasi halal. Yang dimaksud kebijakan di sini adalah prinsip-prinsip dasar yang dirumuskan dan ditegakkan oleh LPPOM MUI, untuk mengarahkan perusahaan dalam mengelola produk halal untuk memperoleh sertifikat halal. Sedangkan prosedur adalah rangkaian tahapan yang harus diikuti oleh perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Untuk lembaga yang bertanggung jawab dalam proses sertifikasi halal sendiri ada tiga yaitu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Komisi Fatwa MUI, dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Lembaga Pemeriksa Halal adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap produk, salah satunya adalah LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). LPPOM MUI bertanggung jawab dalam menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pembahasan hasil audit, penerbitan audit memorandum, dan penyiapan laporan hasil audit dalam rapat komisi fatwa. Komisi fatwa MUI bertanggung jawab memutuskan status kehalalan produk yang didaftarkan untuk disertifikasi melalui rapat komisi fatwa. Hasil keputusan berupa surat ketetapan halal. BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. BPJPH mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal yang dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI.

Jenis pendaftaran sertifikat halal dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:  pendaftaran baru, pengembangan, dan perpanjangan. Pendaftaran baru dilakukan untuk perusahaan baru, kelompok produk baru, atau untuk sertifikat yang tidak diperpanjang lebih dari 6 bulan sejak masa berlaku sertifikat berakhir. Untuk pendaftaran baru akan terbit sertifikat halal dengan nomor baru beserta lampirannya. Pendaftaran pengembangan dilakukan untuk penambahan produk atau fasilitas baru dengan kelompok produk yang sama dengan yang sudah ada. Pendaftaran pengembangan ini hanya akan diterbitkan lampiran saja untuk mengganti lampiran yang telah diterbitkan sebelumnya dan tidak diterbitkan covernya. Pendaftaran perpanjangan dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat sehingga akan diterbitkan cover dan lampiran dengan nomor persetujuan yang lama.

Secara ringkas proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut. Pendaftar menyerahkan dokumen pendaftaran ke BPJPH. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan oleh pendaftar dan kemudian bila telah sesuai BPJPH akan menunjuk LPH untuk melakukan audit. Hasil audit dari LPH kemudian diserahkan ke BPJPH untuk memverifikasi hasil audit tersebut. Hasil verifikasi BPJPH kemudian diserahkan ke MUI untuk dilakukan sidang oleh komisi fatwa dan dikeluarkan surat ketetapan halal. BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal yang dikeluarkan oleh komisi fatwa tersebut.

Dokumen yang harus diserahkan oleh pendaftar adalah data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dan penyelia halal), nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, dan dokumen pendukung bahan seperti sertifikat halal, hasil uji lab, maupun diagram proses produksi bahan. Pendaftar yang mengajukan permohonan sertifikasi halal wajib memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan non halal; memiliki penyelia halal; serta melaporkan komposisi bahan kepada BPJPH.

Untuk dokumen yang dibutuhkan untuk proses registrasi di LPPOM MUI sebagai LPH yang ditunjuk disesuaikan dengan status registrasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain: manual sistem jaminal halal; diagram alir proses produksi produk yang diregistrasikan; surat pernyataan fasilitas bebas babi (pork free statement); alamat seluruh fasilitas yang memproduksi produk yang disertifikasi (termasuk fasilitas makloon); daftar bahan (diisi sesuai format pada aplikasi cerol) dan dokumen pendukung bahan (kecuali untuk bahan yang termasuk dalam halal positive list); daftar produk yang akan disertifikasi dan matriks sandingan bahan vs produk; bukti implementasi sistem jaminan halal, diseminasi kebijakan halal, pelatihan internal, dan audit internal; sertifikat HACCP / GMP / sistem keamanan pangan dan hasil audit terakhirnya; izin usaha (SIUP, TDP, SLS, Izin Kelurahan untuk UKM); dan surat pengantar dari BPJPH. Untuk industri pangan yang akan melakukan eksport ke UEA perlu dicantumkan rangkuman implementasi sistem HACCP / GMP / PRP dan tabel serta diagram CCP. Proses sertifikasi halal di LPPOM MUI dilakukan secara online melalui aplikasi cerol.

Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.

Setelah mendapatkan sertifikat halal pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal; menjaga kehalalan produk; memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan non halal; melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH; dan memperbarui sertifikat halal sebelum masa berlakunya habis. Label halal dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk. Label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas atau dirusak. Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, densa administratif, hingga pencabutan sertifikat halal.

Demikian penjelasan singkat mengenai proses sertifikasi halal. Semoga dapat menambah pengetahuan teman-teman semua terutama untuk anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti training halal dan uji kompetensi penyelia halal.

Post a Comment