Setelah kita bahas mengenai sebelas kriteria sistem jaminan halal, pada kesempatan ini akan kita bahas mengenai proses sertifikasi halal.
Sebelum kita
bahas lebih lanjut, pertama kita bahas terlebih dahulu mengenai kebijakan dan
prosedur sertifikasi halal beserta lembaga yang bertanggung jawab dalam proses
sertifikasi halal. Yang dimaksud kebijakan di sini adalah prinsip-prinsip dasar
yang dirumuskan dan ditegakkan oleh LPPOM MUI, untuk mengarahkan perusahaan
dalam mengelola produk halal untuk memperoleh sertifikat halal. Sedangkan
prosedur adalah rangkaian tahapan yang harus diikuti oleh perusahaan untuk
mendapatkan sertifikat halal. Untuk lembaga yang bertanggung jawab dalam proses
sertifikasi halal sendiri ada tiga yaitu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Komisi
Fatwa MUI, dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Lembaga
Pemeriksa Halal adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau
pengujian terhadap produk, salah satunya adalah LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian
Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). LPPOM MUI
bertanggung jawab dalam menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan
audit, pelaksanaan audit, pembahasan hasil audit, penerbitan audit memorandum,
dan penyiapan laporan hasil audit dalam rapat komisi fatwa. Komisi fatwa MUI
bertanggung jawab memutuskan status kehalalan produk yang didaftarkan untuk
disertifikasi melalui rapat komisi fatwa. Hasil keputusan berupa surat
ketetapan halal. BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. BPJPH mengeluarkan sertifikat halal
berdasarkan ketetapan halal yang dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI.
Jenis
pendaftaran sertifikat halal dapat dibedakan menjadi tiga yaitu: pendaftaran baru, pengembangan, dan
perpanjangan. Pendaftaran baru dilakukan untuk perusahaan baru, kelompok produk
baru, atau untuk sertifikat yang tidak diperpanjang lebih dari 6 bulan sejak
masa berlaku sertifikat berakhir. Untuk pendaftaran baru akan terbit sertifikat
halal dengan nomor baru beserta lampirannya. Pendaftaran pengembangan dilakukan
untuk penambahan produk atau fasilitas baru dengan kelompok produk yang sama
dengan yang sudah ada. Pendaftaran pengembangan ini hanya akan diterbitkan
lampiran saja untuk mengganti lampiran yang telah diterbitkan sebelumnya dan
tidak diterbitkan covernya. Pendaftaran perpanjangan dilakukan untuk
memperpanjang masa berlaku sertifikat sehingga akan diterbitkan cover dan
lampiran dengan nomor persetujuan yang lama.
Secara ringkas
proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut. Pendaftar menyerahkan dokumen
pendaftaran ke BPJPH. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan oleh
pendaftar dan kemudian bila telah sesuai BPJPH akan menunjuk LPH untuk
melakukan audit. Hasil audit dari LPH kemudian diserahkan ke BPJPH untuk
memverifikasi hasil audit tersebut. Hasil verifikasi BPJPH kemudian diserahkan
ke MUI untuk dilakukan sidang oleh komisi fatwa dan dikeluarkan surat ketetapan
halal. BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal
yang dikeluarkan oleh komisi fatwa tersebut.
Dokumen yang
harus diserahkan oleh pendaftar adalah data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha
dan penyelia halal), nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang
digunakan, proses pengolahan produk, dan dokumen pendukung bahan seperti
sertifikat halal, hasil uji lab, maupun diagram proses produksi bahan.
Pendaftar yang mengajukan permohonan sertifikasi halal wajib memberikan
informasi secara benar, jelas, dan jujur; memisahkan lokasi, tempat dan alat
penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan,
dan penyajian antara produk halal dan non halal; memiliki penyelia halal; serta
melaporkan komposisi bahan kepada BPJPH.
Untuk dokumen
yang dibutuhkan untuk proses registrasi di LPPOM MUI sebagai LPH yang ditunjuk
disesuaikan dengan status registrasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
manual sistem jaminal halal; diagram alir proses produksi produk yang
diregistrasikan; surat pernyataan fasilitas bebas babi (pork free statement);
alamat seluruh fasilitas yang memproduksi produk yang disertifikasi (termasuk
fasilitas makloon); daftar bahan (diisi sesuai format pada aplikasi cerol) dan
dokumen pendukung bahan (kecuali untuk bahan yang termasuk dalam halal
positive list); daftar produk yang akan disertifikasi dan matriks sandingan
bahan vs produk; bukti implementasi sistem jaminan halal, diseminasi kebijakan
halal, pelatihan internal, dan audit internal; sertifikat HACCP / GMP / sistem
keamanan pangan dan hasil audit terakhirnya; izin usaha (SIUP, TDP, SLS, Izin
Kelurahan untuk UKM); dan surat pengantar dari BPJPH. Untuk industri pangan
yang akan melakukan eksport ke UEA perlu dicantumkan rangkuman implementasi
sistem HACCP / GMP / PRP dan tabel serta diagram CCP. Proses sertifikasi halal
di LPPOM MUI dilakukan secara online melalui aplikasi cerol.
Sertifikat
halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH kecuali terdapat
perubahan komposisi bahan. Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku
usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat tiga bulan
sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.
Setelah
mendapatkan sertifikat halal pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mencantumkan
label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal; menjaga
kehalalan produk; memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
Produk Halal dan non halal; melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH;
dan memperbarui sertifikat halal sebelum masa berlakunya habis. Label halal
dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu
pada produk. Label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah
dihapus, dilepas atau dirusak. Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban
tersebut dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, densa administratif,
hingga pencabutan sertifikat halal.
Demikian penjelasan singkat mengenai proses sertifikasi halal. Semoga dapat menambah pengetahuan teman-teman semua terutama untuk anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti training halal dan uji kompetensi penyelia halal.
Post a Comment