Untuk membuktikan suatu bahan memenuhi kriteria halal atau tidak diperlukan suatu dokumen bahan. Dokumen bahan dapat berupa sertifikat halal (MUI atau non MUI), maupun dokumen lain seperti diagram alir proses produksi bahan, spesifikasi, MSDS, pernyataan dari produsen bahan, kuesioner bahan, maupun certificate of origin. Persyaratan kelengkapan dokumen bahan dapat dibagi menjadi tiga ketegori sebagai berikut:
- Bahan tidak kritis.
- Bahan yang termasuk kategori ini adalah bahan yang termasuk dalam SK LPPOM MUI Halal Positive List, seperti bahan herbal kering, bahan kimia, susu murni, telur, air dan madu. Bahan-bahan tersebut tidak membutuhkan dokumen bahan.
- Bahan kritis yang wajib sertifikat halal
- Bahan seperti bahan obat turunan hewan sembelihan (misalnya gelatin, kolagen), bahan dengan proses rumit atau bahan dasar yang banyak (misalnya flavour dan vitamin) serta bahan yang sulit ditelusuri kehalalannya (misalnya whey dan laktosa) memerlukan sertifikat halal MUI atau lembaga yang diakui MUI. Sertifikat Halal MUI dapat diganti dengan screen shoot dari database LPPOM MUI
- Bahan kritis yang tidak wajib sertifikat halal
- Bahan yang tidak masuk dalam dua kategori di atas seperti flavour dari campuran essential oil, gelatin ikan, emulsifier nabati, dan produk mikrobial sederhana dapat menggunakan dokumen dari produsen yang memuat informasi sumber semua bahan kritis.
Untuk bahan yang memerlukan Sertifikat Halal (diterbitkan oleh MUI atau lembaga yang diakui MUI sesuai yang tercantum dalam website www.halalmui.org) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Negara produsen bahan dan lembaga sertifikasi harus sama, kecuali untuk Uni Eropa
- Bahan sesuai kategori pengakuan (penyembelihan, bahan baku, atau flavour)
- Nama bahan dan produsen bahan tercantum dengan jelas
- Masa berlaku masih valid
- Jika lembaga statusnya delisted/suspended maka sertifikat masih berlaku apabila diterbitkan sebelum tanggal delisted/suspended
Khusus untuk daging impor, dokumen atau kondisi yang diperlukan lebih ketat, yaitu sebagai berikut:
- Sertifikat halal yang umumnya per shipment
- Dokumen lain seperti dokumen pengapalan, dan dokumen kesehatan
- Sertifikat halal cocok dengan dokumen lain
- Terdapat kesesuaian lot number, plant number maunpun tanggal penyembelihan
- Dokumen sesuai dengan kemasan/label
Kecukupan dokumen pendukung selain sertifikat halal untuk produk kategori bahan kritis yang tidak wajib sertifikat halal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Diterbitkan oleh produsen bahan, bukan oleh distributor
- Memuat informasi sumber semua bahan kritis sehingga status kehalalannya dapat ditentukan
- Dokumen boleh diterbitkan oleh distributor hanya untuk bahan alami tanpa penambahan bahan, atau dengan penambahan bahan yang tidak kritis, seperti minyak atsiri, minyak zaitun, dan gula merah.
- Dokumen bahan yang dikeluarkan oleh perusahaan seperti spesifikasi internal dapat digunakan apabila sudah pernah diverifikasi oleh auditor bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh perusahaan dan pembuatan dokumen sudah sesuai.
- Untuk bahan yang tidak dapat dijelaskan secara mudah oleh produsen bahan seperti maltodextrin dan glukosa diperlukan surat konsistensi, seperti pernyataan konsistensi penggunaan enzim.
- Untuk menggali informasi terkait sumber, proses produksi, dan fasilitas produksi bahan-bahan tertentu (seperti produk mikrobial, ethanol, ion exchange resin, kultur mikrobial, personal care material, dan enzim) dapat menggunakan contoh kuesioner dari LPPOM MUI sebagai dasar penentuan status kehalalan suatu bahan.
Bahan-bahan yang kita gunakan untuk proses produksi harus dibuat ‘Daftar Bahan Halal’ yang berguna untuk memudahkan dalam seleksi bahan. Semua bahan yang digunakan (sesuai formula, bahan yang sudah dibeli, maupun bahan yang sudah ada digudang) harus didaftarkan terlebih dahulu melalui aplikasi cerol untuk disetujui oleh MUI sehingga diperoleh dokumen daftar bahan halal. Seluruh dokumen pendukung harus disimpan, dipelihara, dan diperbarui jika terdapat perubahan. Diperlukan juga proses pemutakhiran dokumen pendukung bahan untuk menjamin dokumen bahan masih valid. Apabila sertifikat halal telah kadaluarsa, bahan masih dapat digunakan selama diproduksi dalam masa berlaku sertifikat halal, atau jika sertifikat halal MUI memiliki surat keterangan proses perpanjangan (SKPP).
Post a Comment