Penanganan Produk Halal dan Pengembangannya

logo halal

Proses penanganan produk halal yang dibahas pada artikel ini meliputi proses penyimpanan, distribusi, penyajian, dan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria.

Penyimpanan dan distribusi produk halal prinsipnya sama dengan penyimpanan bahan halal, yaitu harus menjamin tidak terjadi kontaminasi silang. Produk dengan kemasan tertutup dapat disimpan bersama dengan produk non halal sepanjang tidak terjadi kontaminasi silang. Untuk produk daging dan olahan daging harus disimpan dalam halal dedicated facility.

Penyajian produk untuk restoran atau catering harus memiliki prosedur pemajangan dan penyajian yang menjamin tidak terjadi kontaminasi dengan bahan non halal. Fasilitas/peralatan yang digunakan pun harus khusus untuk menu halal. Jika fasilitas/peralatan digunakan bersama dengan menu yang tidak halal maka harus dipastikan tidak terjadi kontaminasi silang dengan cara: memastikan pencucian menghilangkan semua najis, jika menu babi menggunakan peralatan khusus atau sekali pakai, jika terkontaminasi babi harus dilakukan pencucian najis berat dan selanjutnya hanya khusus menu halal. Perlu dilengkapi pula dengan prosedur pengunjung dan karyawan untuk menjamin tidak adanya menu dari luar yang tidak jelas kehalalannya.

Sebelum membahas proses penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan produk tidak memenuhi kriteria. Produk tidak memenuhi kriteria  ialah produk yang sudah disertifikasi namun terlanjur diproduksi dari bahan yang tidak disetujui atau diproduksi di fasilitas yang tidak bebas dari bahan non halal, serta produk yang terkontaminasi unsur non halal pada saat penyimpanan maupun distribusi. Identifikasi produk yang tidak memenuhi kriteria didapat dari hasil audit internal, audit pemasok, pemeriksaan rutin atau analisis laboratorium. Produk yang tidak memenuhi kriteria tidak boleh dijual ke konsumen yang membutuhkan produk halal, jika terlanjur dijual produk tersebut harus ditarik dari peredaran. Produk yang tidak memenuhi kriteria juga tidak boleh di proses ulang (rework) maupun di-down grade. Proses penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria harus dievaluasi efektivitas penanganannya dan diidentifikasi penyebab kejadiannya. Bukti penanganan tersebut harus disimpan dan dipelihara.

Terakhir kita bahas mengenai proses pengembangan produk halal. Pengembangan produk dapat melalui proses reformulasi maupun menciptakan produk baru. Untuk proses reformulasi harus tersedia prosedur yang jelas untuk memastikan bahan yang digunakan sudah terdaftar dalam daftar bahan halal, apabila belum terdaftar harus didaftarkan terlebih dahulu baru dapat digunakan. Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa apabila produk baru yang dikembangkan merupakan varian dari merk yang telah mendapat sertifikat halal, maka produk baru tersebut harus disertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipasarkan. Proses pengembangan juga dapat berupa pengembangan fasilitas baru yang ini berpengaruh terhadap kehalalan produk yang dihasilkan. Fasilitas baru tersebut harus disertifikasi terlebih dahulu sebelum digunakan untuk produksi komersial.

Demikian uraian singkat mengenai penanganan produk halal dan proses pengembangannya. Semoga dapat menambah pemahaman dan ilmu bagi pembaca semua.

Post a Comment