Proses penanganan produk halal yang dibahas pada artikel ini meliputi proses penyimpanan, distribusi, penyajian, dan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria.
Penyimpanan dan distribusi produk halal prinsipnya sama dengan penyimpanan bahan halal, yaitu harus menjamin tidak terjadi kontaminasi silang. Produk dengan kemasan tertutup dapat disimpan bersama dengan produk non halal sepanjang tidak terjadi kontaminasi silang. Untuk produk daging dan olahan daging harus disimpan dalam halal dedicated facility.
Penyajian produk untuk restoran
atau catering harus memiliki prosedur pemajangan dan penyajian yang menjamin
tidak terjadi kontaminasi dengan bahan non halal. Fasilitas/peralatan yang
digunakan pun harus khusus untuk menu halal. Jika fasilitas/peralatan digunakan
bersama dengan menu yang tidak halal maka harus dipastikan tidak terjadi
kontaminasi silang dengan cara: memastikan pencucian menghilangkan semua najis,
jika menu babi menggunakan peralatan khusus atau sekali pakai, jika
terkontaminasi babi harus dilakukan pencucian najis berat dan selanjutnya hanya
khusus menu halal. Perlu dilengkapi pula dengan prosedur pengunjung dan
karyawan untuk menjamin tidak adanya menu dari luar yang tidak jelas
kehalalannya.
Sebelum membahas proses
penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, perlu diketahui apa yang
dimaksud dengan produk tidak memenuhi kriteria. Produk tidak memenuhi
kriteria ialah produk yang sudah
disertifikasi namun terlanjur diproduksi dari bahan yang tidak disetujui atau
diproduksi di fasilitas yang tidak bebas dari bahan non halal, serta produk
yang terkontaminasi unsur non halal pada saat penyimpanan maupun distribusi.
Identifikasi produk yang tidak memenuhi kriteria didapat dari hasil audit
internal, audit pemasok, pemeriksaan rutin atau analisis laboratorium. Produk
yang tidak memenuhi kriteria tidak boleh dijual ke konsumen yang membutuhkan
produk halal, jika terlanjur dijual produk tersebut harus ditarik dari
peredaran. Produk yang tidak memenuhi kriteria juga tidak boleh di proses ulang
(rework) maupun di-down grade. Proses penanganan produk yang
tidak memenuhi kriteria harus dievaluasi efektivitas penanganannya dan
diidentifikasi penyebab kejadiannya. Bukti penanganan tersebut harus disimpan
dan dipelihara.
Terakhir kita bahas mengenai
proses pengembangan produk halal. Pengembangan produk dapat melalui proses
reformulasi maupun menciptakan produk baru. Untuk proses reformulasi harus
tersedia prosedur yang jelas untuk memastikan bahan yang digunakan sudah
terdaftar dalam daftar bahan halal, apabila belum terdaftar harus didaftarkan
terlebih dahulu baru dapat digunakan. Seperti yang telah dibahas sebelumnya
bahwa apabila produk baru yang dikembangkan merupakan varian dari merk yang
telah mendapat sertifikat halal, maka produk baru tersebut harus disertifikasi
halal terlebih dahulu sebelum dipasarkan. Proses pengembangan juga dapat berupa
pengembangan fasilitas baru yang ini berpengaruh terhadap kehalalan produk yang
dihasilkan. Fasilitas baru tersebut harus disertifikasi terlebih dahulu sebelum
digunakan untuk produksi komersial.
Demikian uraian singkat mengenai
penanganan produk halal dan proses pengembangannya. Semoga dapat menambah
pemahaman dan ilmu bagi pembaca semua.
Post a Comment