Kali ini saya akan melanjutkan informasi mengenai salah satu kriteria Sistem Jaminan Halal, yaitu mengenai bahan. Mengulang sedikit apa yang pernah saya tulis sebelumnya bahwa bahan di sini tidak terbatas hanya bahan baku (zat aktif) dan bahan tambahan saja, namun juga bahan penolong yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk.
Bahan yang digunakan harus dapat ditelusuri terkait asal usul atau penggunaannya. Informasi tersebut dapat diperoleh dari dokumen pendukung bahan-bahan yang digunakan yang persyaratan kelengkapannya berbeda di antara kategori bahan. Terdapat kriteria bahan yang dapat digunakan untuk memproduksi produk halal, yaitu:
- Bahan tidak berasal dari bahan haram atau najis
- Yang termasuk bahan haram atau najis antara lain:
- Babi dan produk turunannya
- Rambut dan anggota tubuh manusia
- Khamr (minuman beralkohol) seperti rhum, wine, angciu
- Hasil samping khamr dengan proses pemisahan fisik
- Darah
- Bangkai atau hewan yang disembelih tidak sesuai hukum Islam
- Hewan yang diharamkan seperti hewan buas atau bertaring, hewan menjijikkan, dan hewan yang hidup di dua alam
- Berdasarkan fatwa MUI, yang termasuk bahan halal yang boleh digunakan untuk produksi produk halal antara lain:
- Semua binatang yang hidup di laut atau air tawar meskipun hewan tersebut buas
- Shellac, yaitu resin dari hasil sekresi kutu Laccifer lacca yang biasa digunakan untuk penyalut dala tablet atau pada produk olahan coklat sehingga tampak mengkilat
- Kopi luwak, selama kulit bagian dalam kopi masih utuh dan biji kopi dicuci dengan air mengalir hingga bersih dari feses luwak
- Pewarna dari serangga cochineal, selama hanya menggunakan bahan halal dalam proses produksinya
- Bulu, rambut dan tanduk hewan halal yang masih hidup
- GMO (genetically modified organism), selama gen tidak berasal dari hewan haram dan manusia
- Sarang burung walet yang dicuci sebelum dikonsumsi
- Bahan yang diproduksi lebah seperti madu, royal jelly, bee pollen, propolis, bees wax, apitoxin, dan lainnya
- Vinegar/cuka yang hanya menggunakanbahan tambahan yang halal
- Kepiting dan jangkrik selama tidak berbahaya
- Tupai, bulus, kelinci, dan kanguru yang disembelih berdasarkan hukum Islam
- Yang termasuk bahan haram atau najis antara lain:
- Bahan bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis
- Meskipun bahan yang digunakan berasal dari sumber yang halal, namun harus dipastikan bahwa bahan tersebut tidak terkontaminasi oleh bahan haram atau najis. Bahan juga tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk memproduksi produk yang menggunakan babi atau turunannya, sehingga diperlukan pernyataan bebas babi (pork free facility statement) dari produsen.
- Persyaratan bahan yang merupakan produk mikrobial
- Kultur mikroba yang digunakan tidak boleh berasal dari hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau manusia, serta tidak pernah bersentuhan dengan bahan babi. Media pertumbuhan bakteri yang digunakan harus terjamin kehalalannya. Terdapat pengecualian untuk media pertumbuhan yang berasal dari bahan najis/haram non babi (seperti darah, pepton sapi yang tidak halal) boleh digunakan jika produk diperoleh dengan pemisahan fisik maupun kimiawi dari media pertumbuhannya dan selanjutnya dilakukan proses pencucian syar’i. Pencucian syar’i dilakukan dengan mengalirkan air atau merendam produk dalam air minimal 270 liter hingga hilang bau dan warna najisnya. Bahan tambahan yang digunakan untuk produk yang diperoleh menggunakan mikroba juga harus halal, seperti bahan tambahan pada yoghurt atau nata de coco. Produk mikrobial juga harus dipastikan tidak berbahaya bagi manusia.
- Persyaratan alkohol/ethanol dan hasil sampingnya
- Ethanol dapat digunakan dengan syarat tidak berasal dari industri khamr. Ethanol yang berasal dari fermentasi singkong, jagung, molases, beet root, dan sintetik (petrokimia) dapat digunakan. Ethanol dapat digunakan sebagai pelarut atau bahan sanitasi. Produk cair hasil samping industri khamr yang diperoleh dari hasil pemisahan fisik tidak boleh digunakan, namun apabila berasal dari pemisahan kimia (dengan reaksi kimia) dan proses biotransformasi dengan enzim atau mikroba boleh digunakan. Untuk produk padat yang berasal dari hasil samping industri khamr (seperti ragi dari industri bir) dapat digunakan setelah dilakukan pencucian dengan air hingga hilang bau dan warna khamrnya.
- Persyaratan bahan untuk produk luar
- Untuk produk pengunaan luar atau topikal seperti krim, salep, atau sabun bahan-bahan berikut ini dapat digunakan: (i) plasenta hewan halal; (ii) bulu, rambut dan tanduk dari bangkai hewan halal, termasuk yang tidak disembelih secara syar’i; (iii) bekicot; (iv) kokon atau kepompong ulat sutra; (v) partikel emas untuk laki-laki dengan syarat penggunaannya dimaksudkan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, memiliki manfaat, dan tidak membahayakan.
- Persyaratan bahan untuk produk obat
- Produk obat baik penggunaan peroral maupun penggunaan luar dapat menggunakan bahan-bahan sebagai berikut: plasma darah yang berasal dari darah hewan halal dan bukan darah manusia; cacing; telur ayam berembrio boleh digunakan sebagai media pertumbuhan mikroba selama produk yang dihasilkan dapat dipisahkan dari media pertumbuhannya dan dilakukan pencucian syar’i.
- Persyaratan bahan untuk barang gunaan
- Yang dimaksud sebagai barang gunaan di sini adalah barang yang diperuntukkan untuk perlengkapan atau perhiasan seperti tas, sepatu, jaket dan sebagainya. Bahan yang boleh digunakan antara lain: kulit dari bangkai hewan halal maupun non halal selain anjing dan babi namun harus dilakukan penyamakan terlebih dahulu; serta bulu, rambut, dan tanduk dari bangkai hewan halal. Proses penyamakan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: menggunakan bahan halal untuk menghilangkan lendir dan bau anyir, menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit, dan membilas kulit yang telah dibersihkan agar suci dari najis.
Lalu bagaimana dokumen pendukung bahan yang dibutuhkan untuk menelusuri asal usul bahan tersebut?
Pembahasan mengenai dokumen pendukung bahan akan kita bahas pada dokumen pendukung bahan. Sampai jumpa!
Post a Comment